Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Pbu | SUHENDIK | 1.WENARDY HALIM 2.TONNY HALIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Pbu | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-- 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat merupakan Pemilik sah 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak Pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana “Surat Pernyataan, yang dibuat dan ditandangani oleh NAHRAN, Tertanggal 2 Juni 1997, dengan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Madurejo An. Muneman Syamsu, Saksi-Saksi masing-masing bernama Jono Sujono, Nahwan, dan Tetua Desa masing-masing bernama Siman, M selaku Ketua RT. 13, dan Pusar. M , dengan ukuran Panjang sekitar 100 Meter, Lebar sekitar 100 Meter, Luas : + 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi), tertulis atas nama Pemegang Hak : NAHRAN, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :--
Yang terletak di Jalan Lingkungan, dahulu masuk dalam wilayah Rukun Tetangga 013, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Yang diperoleh berdasarkan Akta Pemberian Ganti Rugi, dari seorang bernama Isatran selaku Ahli Waris Nahran.-- 3. Menyatakan sah, berharga, dan berkekuatan hukum Akta Pemberian Ganti Rugi, Nomor : 66, Tanggal 15 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Teguh Hendrawan, S.H.,M.Kn., selaku Notaris dan PPAT di Kabupaten Kotawaringin Barat.-- 4. Menyatakan sah dan berharga bukti- bukti Penggugat.-- 5. Menyatakan baik sendiri maupun bersama-sama antara Tergugat I dengan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengklaim dan mengaku sebagai pemilik, serta Tergugat I juga memasang patok diatas tanah Obyek Sengketa milik Penggugat.-- 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :-- Kerugian Materiil sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).-- Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).— Terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).-- 7. Menyatakan surat-surat, sebagai berikut :-- Surat Pernyataan Tanah Nomor : , Tertanggal 30 Maret 1993. jounto,-- Surat yang dibuat dan ditandangani oleh Suyadi (Turut Tergugat II) selaku Pihak Pertama/Pihak Yang Menyerahkan, dengan Noorhadi. S (Turut Tergugat III) selaku Pihak Kedua/Pihak Yang Menerima, Tertanggal 30 Mei 2011, dengan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pasir Panjang An. Uncum Ronda, Saksi An. Asnodianto, dengan ukuran Panjang 131 M, Lebar 60/80/141 M, Luas : 11347 M?2; (Sebelas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :-- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah Wagimin.-- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah Amau S. Lambut.-- Sebelah Selatan Berbatasan : Rawa/Sungai Kecil.-- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah Penduduk.-- Yang terletak di Jalan Pasir Panjang Kumpai Batu Simpang Sawah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. jounto, -- Surat yang dibuat dan ditandangani oleh Noorhadi. S (Turut Tergugat III) selaku Pihak Pertama/Pihak Yang Menyerahkan, dengan Tonny Halim (Tergugat II) selaku Pihak Kedua/Pihak Yang Menerima, Tertanggal 23 April 2016, dengan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pasir Panjang An. Tamel O, S.Ip, register Nomor: 593.83/187/DPP/04/2016, Saksi An. Asnodianto selaku Kaur Tapem Desa Pasir Panjang dan Islamudin selaku Kaur Umum Desa Pasir Panjang, dengan ukuran Panjang 131 M, Lebar 60/80/141 M, Luas : 11347 M?2; (Sebelas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :-- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah Wagimin.-- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah Amau S. Lambut.-- Sebelah Selatan Berbatasan : Rawa/Sungai Kecil.-- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah Penduduk.-- Yang terletak di Jalan Pasir Panjang Kumpai - Batu Simpang Kesawah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. jounto, -- Surat yang dibuat dan ditandangani oleh Tonny Halim (Tergugat II) selaku Pihak Pertama/Pihak Yang Menyerahkan, dengan Wenardy Halim (Tergugat I) selaku Pihak Kedua/Pihak Yang Menerima, 9 Tertanggal 30 Desember 2018, dengan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pasir Panjang An. Tamel O, S.Ip, register Nomor: 593.83/103/DPP/01/2019, Saksi An. M. Islamudin selaku Kaur Umum Desa Pasir Panjang dan Ferdianto selaku Staf Desa Pasir Panjang, dengan ukuran Panjang 131 M, Lebar 60/80/141 M, Luas : 8019 M?2; (Delapan Puluh Ribu Sembilan Belas Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :-- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah Wagimin.-- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah Amau S. Lambut.-- Sebelah Selatan Berbatasan : Rawa/Sungai Kecil.-- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah Penduduk.-- Yang terletak di Jalan Pasir Panjang Kumpai Batu Simpang Sawah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-- Maupun surat-surat lain yang dipergunakan Tergugat I untuk mengklaim dan mengaku sebagai pemilik atas tanah Obyek Sengketa adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;-- 8. Menyatakan baik, sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Obyek Sengketa.-- 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.-- 10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI untuk tunduk, patuh, dan taat dalam mengikuti dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.-- 11. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.-- |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |