Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menetapkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2003, bertempat di rumah kediaaman yang berada di Jalan P. Syarif, Rukun Tetatangga 014, Rukun Warga 005, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah telah meninggal dunia seseorang perempuan yang bernama HANIAH, dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Kumai Hilir yang terletak Rukun Tetangga 015, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan peristiwa kematian Almarhumah HANIAH pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Penetapan ini guna untuk dicatat dalam Buku Register Akta Kematian dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhumah HANIAH tersebut.------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.---------
|