Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2.BUDI MURWANTO, S.H.
3.NILNA KAMALIYA, S.H
SULIS TIADI Bin TULIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :466/O.2.14/ Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
2BUDI MURWANTO, S.H.
3NILNA KAMALIYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIS TIADI Bin TULIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id

Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

      Nomor Berkas Perkara : PDM-21/O.2.14/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SULIS TIADI Bin TULIS (Alm)

Tempat Lahir      

:

Malang (Prov. Jawa Timur)

Umur / Tgl Lahir

:

50 Tahun / 22 April 1975 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pakunegara RT.11 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Belimbing RT.07, RW.02, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

Tanggal 02 Februari 2025 s/d 05 Februari 2025

  1.  

Penahanan

:

Rutan Polres Kobar, 05 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025

 

  • Perpanjangan Penahanan

:

Rutan Polres Kobar, 25 Februari 2025 s/d 05 April 2025

 

  • Pengadilan Negeri

Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 06 april 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025

 

  • Pengadilan Negeri
  • Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025

 

  • Pengadilan Negeri
  • Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 27 mei 2025 s/d dilimaph ke Pengdilan Ngeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SULIS TIADI Bin TULIS (Alm), pertama pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sakira pukul 07:30 WIB bertempat di sebuah warung yang berada di Jalan Bendahara, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kedua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 15:00 WIB bertempat di Bundaran Tugu Pramuka di Jalan Bendaha Kumai, Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam kurun waktu bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam periode tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pembelian narkotika jenis sabu pertama yakni terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sakira pukul 07:00 WIB, seseorang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. ROBET (DPO) menelfon Terdakwa dan memberikan informasi bahwa Sdr. ROBET (DPO) posisi sedang berada di Kumai sambil menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah warung di sebelah Kantor Pelindo yang berada di depan Pelabuhan Kumai yakni di Jalan Bendahara, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 07:30 WIB Terdakwa menghampiri Sdr. ROBET (DPO) yang sedang memarkirkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna cream miliknya sekitar 10 (Sepuluh) meter dari warung Terdakwa, setelah itu Sdr. ROBET (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu yang berat totalnya sekitar 2 (dua) gram yang kemudian Terdakwa bayar menggunakan uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROBET (DPO), kemudian pada sore harinya, Terdakwa memisahkan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu dan sempat memakai sedikit sabu tersebut hingga 6 hisapan, setelah selesai, 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro dan Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik Terdakwa; ----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pembelian narkotika jenis sabu yang kedua yakni terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 15:00 WIB Sdr. ROBET (DPO) menelfon Terdakwa untuk menawarkan narkotika sabu dengan berkata “mau ambil lagi kah?”, kemudian Terdakwa menjawab “kalau memang bagus, mau, karena yang ini kurang bagus, gaada efeknya”, lalu Sdr. ROBET (DPO) menyuruh Terdakwa ke Pangkalan Bun untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ia pesan tersebut, sehingga Terdakwa langsung berangkat naik ojek dari rumah Terdakwa menuju Bundaran Tugu Pramuka di Jalan Bendaha Kumai, Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di tempat yang sudah disepakati tersebut, Terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna cream milik Sdr. ROBET (DPO), didalam mobil Sdr. ROBET (DPO) memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROBET (DPO), kemudian setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. ROBET (DPO) dengan berkata “ini barangnya mau saya kembalikan karena tidak bagus, selalu nguap ketika saya pakai”, kemudian Sdr. ROBET (DPO) membalas “udah bawa aja dulu om, sekalian ini bawa lagi siapa tau bagus” kemudian Sdr. ROBET (DPO) memberikan 1 (satu) lembar tissue yang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi shabu yang beratnya 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa berkata “ini gimana bayarnya?” kemudian Sdr. ROBET (DPO) “nanti aja gampang, ada aja saya hubungi nanti”, sehingga 1 plastik klip berisi shabu yang beratnya 5 (lima) gram tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro bersama dengan narkotika jenis sabu lain miliknya, setelah pertemuan tersebut Terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumah Saksi RONI PASLAH yang berada di Perumahan BTN Jalan Tjilik Riwut I Perum Sunrise Garden RT.29 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah; -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di rumah Saksi RONI PASLAH yang berada di Perumahan BTN Jalan Tjilik Riwut I Perum Sunrise Garden RT.29 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, tiba-tiba ada beberapa orang yang mengamankan Terdakwa, dimana orang-orang tersebut adalah Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat, setelah Terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan rumah/tempat tertutup lain yang juga disaksikan oleh warga umum yakni Saksi RINA, dimana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa yang ketika dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro merah putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,66 (tujuh koma enam enam) gram atau berat bersih 6,16 (enam koma satu enam) gram yang dibungkus dengan menggunakan 2 (dua) lembar tissue dan juga 1(satu) buah handphone merk Oppo A77s warna hitam dengan nomor 089530476181, dimana barang-barang tersebut diakui adalah kepemilikan Terdakwa yang selanjutnya dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut; -----------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 011/10852/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SAMSUDI FAUZI selaku Manager Non Gadai a.n Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dimana hasil dari penimbangan tersebut didapati berat kotor 7, 66 (tujuh koma enam enam) gram atau berat bersih 6,16 (enam koma satu enam) gram; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0065 tanggal 04 Februari 2025 menyatakan bahwa sample berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram (nol koma empat nol) atau berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram adalah Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SULIS TIADI Bin TULIS (Alm) dalam melakukan perbuatan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram adalah untuk digunakan/dikonsumsi pribadi;-----------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SULIS TIADI Bin TULIS (Alm) dalam melakukan perbuatan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi. ---------------------------------------

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

== ATAU ==

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa SULIS TIADI Bin TULIS (Alm), pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 15:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam kurun waktu bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam periode tahun 2025 bertempat di Perumahan BTN Jalan Tjilik Riwut I Perum Sunrise Garden RT.29 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya  melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14:45 WIB, setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ROBET (DPO) untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu, Terdakwa berangkat dari Simpang Bundaran dekat SMAN 3 Pangkalan Bun di Jalan Ahmad Wongso, Kabupaten Kotawaringin Barat menggunakan sarana ojek menuju rumah Adik Ipar Saksi, yakni Saksi RONI PASLAH yang saat itu berada di Perumahan BTN Jalan Tjilik Riwut I Perum Sunrise Garden RT.29 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, tiba-tiba ada beberapa orang yang mengamankan Terdakwa, dimana orang-orang tersebut adalah Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat, setelah Terdakwa diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan rumah/tempat tertutup lain yang juga disaksikan oleh warga umum yakni Saksi RINA, dimana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa yang ketika dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro merah putih yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,66 (tujuh koma enam enam) gram atau berat bersih 6,16 (enam koma satu enam) gram yang dibungkus dengan menggunakan 2 (dua) lembar tissue dan juga 1 (satu) buah handphone merk Oppo A77s warna hitam dengan nomor 089530476181, dimana barang-barang tersebut diakui adalah kepemilikan Terdakwa yang Terdakwa beli dari seseorang bernama Sdr. ROBET (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan tersebut dibawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 011/10852/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SAMSUDI FAUZI selaku Manager Non Gadai a.n Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dimana hasil dari penimbangan tersebut didapati berat kotor 7, 66 (tujuh koma enam enam) gram atau berat bersih 6,16 (enam koma satu enam) gram; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0065 tanggal 04 Februari 2025 menyatakan bahwa sample berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram (nol koma empat nol) atau berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram adalah Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SULIS TIADI Bin TULIS (Alm) dalam melakukan perbuatan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya  melebihi 5 (lima) gram adalah untuk digunakan/dikonsumsi pribadi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SULIS TIADI Bin TULIS (Alm) dalam melakukan perbuatan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya  melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi. ------------------------------

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

   Pangkalan Bun, 12 Juni 2025

                                                                                                         PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                                 NILNA KAMALIYA, S.H.

                                                                               Ajun Jaksa Madya NIP. 199811022022032007

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya