Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
RHONI SETIAWAN Bin KAMARUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 408 /O.2.14/ Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RHONI SETIAWAN Bin KAMARUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-18/O.2.14/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RHONI SETIAWAN Bin KAMARUDIN (Alm);

Nomor Identitas

:

NIK : 6201021408910003.

Tempat lahir

:

Pangkalan Bun;

Umur/Tgl.Lahir

:

33 Tahun / 14 Agustus 1991;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jl. Ma’jambek RT. 02, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

SMA/Sederajat (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

Perpanjangan

:

:

Tanggal 20 Januari 2025 s/d 23 Januari 2025

Tanggal 23 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

sejak tanggal 26 Januari 2025 s/d tanggal 14 Februari 2025.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum
  • Perpanjangan Pengadilan Negeri

 

:

 

:

 

Tanggal 15 Februari 2025 s/d Tanggal 26 Maret 2025.

 

Tanggal 27 Maret 2025 s/d tanggal 25 April 2025

 

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri

:

Tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Tanggal 05 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

---- Bahwa Terdakwa RHONI SETIAWAN Bin KAMARUDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah bengkel di jalan Ujang Iskandar, kelurahan Raja Seberang, kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, seseorang yang bernama Sdr. RANO (DPO) menghubungi Terdakwa RHONI SETIAWAN Bin KAMARUDIN (Alm) dan menawarkan Narkotika jenis shabu dengan harga sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per paketnya sehingga Terdakwa RHONI membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat total 4 (empat) gram seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa RHONI SETIAWAN meminta Sdr. RANO (DPO) untuk mengantarkan ke sebuah bengkel yang beralamat di jl. Ujang Iskandar di jalan Ujang Iskandar, kelurahan Raja Seberang, kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib, Sdr. RANO (DPO) datang ke bengkel Terdakwa RHONI SETIAWAN di jalan Ujang Iskandar, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa RHONI SETIAWAN, kemudian Terdakwa RHONI SETIAWAN memberikan uang tunai kepada Sdr. RANO (DPO) sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan tambahan biaya pengantaran senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya setelah Sdr. RANO (DPO) menyerahkan 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) pak plastik klip kosong kepada Terdakwa RHONI SETIAWAN yang diletakkan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil bermotif, kemudian Terdakwa RHONI SETIAWAN dan Saksi RANO (DPO) Narkotika jenis Shabu tersebut;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa RHONI SETIAWAN mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibeli dari Sdr. RANO (DPO) sebanyak 5 (lima) hisapan, dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa RHONI SETIAWAN pergi menuju desa sungai rangit menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Suzuki XL7 Warna Abu-abu metalik dengan plat nomor KH 1582 LB untuk memperbaiki mobil paman Terdakwa RHONI SETIAWAN dengan membawa sisa shabu yang masih tersisa;
  • Bahwa ketika Terdakwa RHONI SETIAWAN menepi di Pinggir Jalan A. Yani KM 11 RT 25 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RHONI SETIAWAN didatangi oleh Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD selaku pihak Kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RHONI SETIAWAN yang disaksikan oleh Warga yang bernama Saksi GUSTI KADRI sehingga menemukan 1 (satu) buah dompet kecil bermotif yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip yang diduga Nerkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram, 2 (dua) pak plastik klip kosong yang sempat dibuang oleh Terdakwa RHONI SETIAWAN di tumpukan pelepah sawit dekat mobil Terdakwa RHONI SETIAWAN serta ditemukan di dalam mobil dekat perseneling/tuas transmisi berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor 085147534814, 1 (satu) kotak penyimpanan pinset warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat sedotan dan Uang tunai sejumlah Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang semuanya sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian, kemudian Selanjutnya Terdakwa RHONI SETIAWAN dibawa ke kantor satresnarkoba polres kotawaringin barat untuk diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RHONI SETIAWAN dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 4 (empat) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan tidak ada melakukan riset / penelitian ilmu pengembangan dan teknologi yang dapat dibuktikan dengan tidak dapat melampirkan ijin dari lembaga yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 007/ 10852/ 2025 tanggal 21 Januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang di dalamnya diduga berisi shabu dengan berat kotor 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram, berat bungkus plastik 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dan berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0045, tanggal 24 Januari 2025 dan Nomor kode sampel : 25.098.11.16.05.0045.K, tanggal 23 Januari 2025 bahwa sampel kristal bening yang telah dikirimkan oleh RESOR KOTAWARINGIN BARAT sebanyak 1 (satu) bungkus berisikan kristal bening dengan berat bersih 0,3092 gram dengan kesimpulan methamphetamine (Positif) terhadap parameter yang diuji, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa RHONI SETIAWAN Bin KAMARUDIN (Alm), pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah mobil di Pinggir Jalan A. Yani KM 11 RT 25 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa RHONI SETIAWAN pergi menuju desa sungai rangit menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Suzuki XL7 Warna Abu-abu metalik dengan plat nomor KH 1582 LB untuk memperbaiki mobil paman Terdakwa RHONI SETIAWAN dengan membawa sisa shabu yang telah digunakan oleh Terdakwa RHONI SETIAWAN sebelumnya, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa RHONI SETIAWAN menepi di Pinggir Jalan A. Yani KM 11 RT 25 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa RHONI SETIAWAN didatangi oleh Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD kemudian menunjukkan identitas diri bahwa saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD dari pihak kepolisian dan menunjukkan surat tugas dan surat perintahyang yang selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RHONI SETIAWAN yang disaksikan oleh Warga yang bernama GUSTI KADRI dan menemukan di tumpukan pelepah sawit dekat mobil Terdakwa RHONI SETIAWAN berupa 1 (satu) buah dompet kecil bermotif yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip yang diduga Nerkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram, 2 (dua) pak plastik klip kosong yang sempat dibuang oleh Terdakwa RHONI SETIAWAN serta ditemukan di dalam mobil dekat persneling/tuas transmisi berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor 085147534814, 1 (satu) kotak penyimpanan pinset warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat sedotan dan Uang tunai Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang semuanya sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian, kemudian Selanjutnya Terdakwa RHONI SETIAWAN dibawa ke kantor satresnarkoba polres kotawaringin barat dan dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa RHONI SETIAWAN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari sabtu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, seseorang yang bernama Sdr. RANO (DPO) menghubungi Terdakwa RHONI SETIAWAN Bin KAMARUDIN (Alm) dan menawarkan shabu dengan harga paket dengan berat 1 gram perpaket adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan total jumlah 4 paket dengan berat total 4 gram seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) Kemudian Terdakwa RHONI SETIAWAN meminta Sdr. RANO (DPO) untuk mengantarkan ke sebuah bengkel yang beralamat di jl. Ujang Iskandar di jalan Ujang Iskandar, kelurahan Raja Seberang, kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 11.00 Wib, Sdr. RANO (DPO) datang ke bengkel Terdakwa RHONI SETIAWAN di jl. Ujang Iskandar di jalan Ujang Iskandar, kelurahan Raja Seberang, kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan Terdakwa RHONI SETIAWAN, kemudian selanjutnya Terdakwa RHONI SETIAWAN melakukan transaksi dengan cara cara memberikan uang tunai/cash kepada Sdr. RANO (DPO) senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan tambahan biaya pengantaran senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Sdr. RANO (DPO) menerima uang dari Terdakwa RHONI SETIAWAN, Sdr. RANO (DPO) memberikan 4 paket shabu dan 2 pak plastik klip kosong kepada Terdakwa RHONI SETIAWAN yang diletakkan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil bermotif;
  • Bahwa selanjutnya Sdr. RANO (DPO) mengajak Terdakwa RHONI SETIAWAN untuk mencoba narkotika shabu tersebut dan Terdakwa RHONI SETIAWAN menyetujuinya untuk dihisap secara bersama-sama, kemudian selanjutnya Terdakwa RHONI SETIAWAN bersama Sdr. RANO (DPO) menghisap shabu tersebut dengan alat bantu hisap milik Terdakwa RHONI SETIAWAN dan setelah sekitar 6 (enam) hisapan, Sdr. RANO (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa RHONI SETIAWAN dan kemudian Terdakwa RHONI SETIAWAN menyimpan shabu yang telah dibeli tersebut di gudang bengkel;
  • Bahwa tujuan dan motif Terdakwa RHONI SETIAWAN memiliki narkotika jenis shabu adalah untuk dikonsumsi secara pribadi dan setelah dilakukan tes urine oleh pihak kepolisan kepada Terdawa dengan hasil positif mengandung Methamphetamine yang terkandung dalam narkotika jenis shabu;
  • Bahwa Terdakwa RHONI SETIAWAN pernah dihukum pada tahun 2020 dengan kasus Narkotika, sedangkan untuk Sdr. RANO (DPO) diterbitkan Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Kotawaringin Barat untuk dilakukan pengembangan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RHONI SETIAWAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 4 (empat) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram tidak memiliki ijin / persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan tidak ada melakukan riset / penelitian ilmu pengembangan dan teknologi yang dapat dibuktikan dengan tidak dapat melampirkan ijin dari lembaga yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 007/ 10852/ 2025 tanggal 21 Januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang di dalamnya diduga berisi shabu dengan berat kotor 5,24 (lima koma dua puluh empat) gram, berat bungkus plastik 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dan berat bersih 4,33 (empat koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0045, tanggal 24 Januari 2025 dan Nomor kode sampel : 25.098.11.16.05.0045.K, tanggal 23 Januari 2025 bahwa sampel kristal bening yang telah dikirimkan oleh RESOR KOTAWARINGIN BARAT sebanyak 1 (satu) bungkus berisikan kristal bening dengan berat bersih 0,3092 gram dengan kesimpulan methamphetamine (Positif) terhadap parameter yang diuji, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 21 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199509032019021007

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya