Petitum Permohonan |
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap / 181 /VII/ RES.1.9. /2025/ Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANA ARI SAPUTRA Bin JAYADI;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 157 I VII I RES.1.9. / 2025/Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANAARI SAPUTRA Bin JAYADI dan
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/ 140/VI/RES.1.9./ 2025 I Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANA ARI SAPUTRA Bin JAYADI;
- Menghukum Termohon Untuk membebaskan Pemohon dari dalam Tahanan Termohon secara seketika selesai Putusan aquo dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk Meminta maaf secara terbuka kepada pemohon dan keluarga besar Pemohon di 5 (lima) Media Cetak Nasional di Jakarta selama 2 (dua) Minggu berturut-turut;
- Menghukum Termohon untuk membayar Ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan wajib diserahkan secara Tunai oleh Termohon kepada Pemohon paling lambat 7 (Tujuh} hari setelah putusan di bacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
|