Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
ARSIMAN Bin MISRAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-479/O.2.14/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSIMAN Bin MISRAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

    SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-28/O.2.14/Enz.2/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

ARSIMAN Bin MISRAI

Tempat Lahir

:

Kumai

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 27 Agustus 1987

NIK

:

6201012708870003

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan Bagong Rt. 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendididkan

:

SD (Tamat)

 

 

 

Status Penangkapan Penahanan terdakwa :

  1. Penangkapan                                 :  Sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025
  • Perpanjangan Penangkapan    :  Sejak tanggal 29 Maret 2025 s/d 01 April 2025
  1. Penahanan                                     : 
  • Penyidik

:

Rutan Sejak tanggal 01 April 2025 s/d 20 April 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Sejak tanggal 21 April 2025 s/d 30 Mei 2025

  • Perpanjangan PN 1

:

Rutan Sejak tangal 31 Mei 2025 s/d 29 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan tanggal 05 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Bagong Rt. 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar jam 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi seseorang yang bernama Saudara PUDIN (DPO) yang berada di kumai dan bilang kepada Terdakwa yang pada intinya mau menitipkan barang berupa Narkotika jenis Shabu untuk Saudara KACONG (DPO) kemudian sekitar 10 menit datanglah Saudara PUDIN (DPO) ke rumah Terdakwa menggunakan motor sendirian dan memberikan barang berupa plastik hitam yang didalamnya terdapat dompet warna biru berisi paketan shabu serta terdapat plastik klip, timbangan digital, sendok plastik, alat isolasi serta alat hisap (bong) yang mana didalam dompet ada 1 paket yang sudah dipisah oleh Saudara PUDIN (DPO) yang merupakan upah untuk Terdakwa. Kemudian Saudara PUDIN (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa Setelah Terdakwa mendapatkan titipan tersebut kemudian Terdakwa menaruh titipan tersebut didalam wajan yang berada didapur. Kemudian Terdakwa menunggu Saudara KACONG (DPO) tetapi belum ada datang ke rumah kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa mengambil plastik titipan Saudara PUDIN (DPO) di dalam wajan dan membawanya ke kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka plastik titipan itu dan mengambil dompet warna biru dan didalam dompet tersebut terdapat banyak paketan shabu tetapi Terdakwa tidak menghitungnya lalu Terdakwa melihat ada 1 paket plastik klip berisi shabu yang dipisah dari paketan yang lain dan Terdakwa mengambilnya kemudian Terdakwa memakai Narkotika jenis shabu tersebut dikamar menggunakan bong yang ada di dalam plastik titipan tersebut tetapi tidak sampai habis dan masih ada sisanya lalu sisanya Terdakwa taruh kembali ke dompet tersebut, sedangkan alat hisap/bong Terdakwa masukan kembali ke plastik lalu disimpan kembali ke dalam wajan yang berada di dapur. Setelah itu, sekitar jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa di teras belakang rumah tiba-tiba ada mobil masuk ke teras belakang rumah kemudian keluar segerombongan orang yang ternyata adalah pihak kepolisian lalu mengamankan Terdakwa dan dibawa ke kantor satresnarkoba polres kotawaringin barat dan dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 6,15 (enam koma lima belas) gram atau berat bersih 2,95 (Dua Koma Sembilan Lima) gram serta tidak ada memiliki ijin dari Kementrian atau dari Pemerintahan serta tidak digunakan untuk pendidikan, pengobatan dan penelitian dalam suatu Lembaga Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 038/10852/2025 tanggal 26 Maret 2025 dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,15 (enam koma lima belas) gram atau berat bersih 2,95 (Dua Koma Sembilan Lima) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor Laporan: LHU.098.K.05.16.25.0180, tanggal 09 April 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram atau berat bersih 0,14 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa Jalan Bagong Rt. 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar jam 13.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat yang patut di percayai kebenarannya bahwa ada seseorang yang memiliki dan membawa narkotika. Kemudian saksi dan rekan polisi lainnya melakukan pemantauan untuk menindaklanjuti informasi tersebut kemudian sekitar jam 16.00 Wib pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI di sebuah rumah Jalan Bagong Rt. 03 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saksi TEMY MARETA menyuruh saksi EDY RAHMAD memanggil warga umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI lalu setelah terdapat warga umum kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah lalu menemukan Narkotika jenis shabu di kamar Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 16 (Enam Belas) paket plastik klip dengan berat kotor 6,15 (enam koma lima belas) gram atau berat bersih 2,95 (Dua Koma Sembilan Llima) gram kemudian Personil Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat Hisap (Bong), 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik, dan 1 (satu) buah alat isolasi didalam wajan yang berada didapur kemudian menemukan di kantong kanan depan celana Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI berupa 1 (satu) buah Handphone merek Realme dengan nomor kartu 0812-8618-8759 yang semuanya sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian Selanjutnya Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI dibawa ke kantor satresnarkoba polres kotawaringin barat dan dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 6,15 (enam koma lima belas) gram atau berat bersih 2,95 (Dua Koma Sembilan Lima) gram serta tidak ada memiliki ijin dari Kementrian atau dari Pemerintahan serta tidak digunakan untuk pendidikan, pengobatan dan penelitian dalam suatu Lembaga Republik Indonesia
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 038/10852/2025 tanggal 26 Maret 2025 dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,15 (enam koma lima belas) gram atau berat bersih 2,95 (Dua Koma Sembilan Lima) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor Laporan: LHU.098.K.05.16.25.0180, tanggal 09 April 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa ARSIMAN Bin MISRAI sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,34 gram atau berat bersih 0,14 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 Pangkalan Bun, 19 Juni 2025

      Penuntut Umum

 

 

GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

     Ajun Jaksa Madya/199701072022031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya