Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-42/O.2.14/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
RUDIYANTO Bin SUGIYONO
|
No Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
6201011503840004
Kumai (Kalimantan Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
41 Tahun / 15 Maret 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pasir Putih Rt. 12 Rw. -, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 April 2025 s/d Tanggal 27 April 2025
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 27 April 2025 s/d Tanggal 30 April 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 30 April 2025 s/d Tanggal 19 Mei 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 20 Mei 2025 s/d Tanggal 28 Juni 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d Tanggal 28 Juli 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 24 juli 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa RUDIYANTO Bin SUGIYONO, Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Pasir Putih Rt. 12 Rw. -, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa menelpon saudara MAT HASAN (Daftar Pencaharian Orang / DPO) dengan maksud hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 12 gram yang mana saudara MAT HASAN menjelaskan barang ada yang mana terdakwa disuruh menunggu sebentar kemudian terdakwa meminta agar sabu tersebut diantarkan kerumah terdakwa yang mana pada saat itu saudara MAT HASAN menyetujui permintaan terdakwa sekitar 15.30 Wib datang saudara MAT HASAN dengan menggunakan sepeda motor sendirian yang mana menyerahkan dalam bentuk 1 (satu) paket kepada terdakwa yang mana terdakwa langsung menerima sabu tersebut didalam rumah terdakwa selanjutnya saudara MAT HASAN langsung pergi kemudian terdakwa langsung menggunakan sabu tersebut dirumah sendirian dan memperoleh 3 (tiga) kali isapan dan membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 3 (tiga) paket yang mana sudah diamankan oleh Kepolisian selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib terdakwa Bersama dengan anak istri terdakwa menghadiri acara Kawinan teman terdakwa dan Kembali kerumah sekitar jam 18.00 Wib kemudian terdakwa beristrirah dirumah dan sekitar jam 21.00 Wib terdakwa keluar rumah mau bersantai tidak berapa lama kemudian terdakwa diamankan oleh Kepolisian.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membagi sabu yang terdakwa beli dari saudara MAT HASAN awalnya 1 (satu) paket dengan berat 12 gram terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,66 gram atau berat bersih 12,06 gram rencanya akan terdakwa jual Kembali.
- Benar untuk 3 (tiga) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,66 gram atau berat bersih 12,06 gram rencanya akan terdakwa jual pergramnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun belum ada yang laku terjual karena terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Kepolisian.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh apabila 3 (tiga) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,66 gram atau berat bersih 12,06 gram setiap gramnya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dikali 12 gram maka terdakwa akan memperoleh keuntungan Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan untung menggunakan sabu.
- Bahwa terdakwa memperoleh 3 (tiga) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,66 gram atau berat bersih 12,06 gram membeli kepada saudara MAT HASAN (Daftar Pencaharian Orang / DPO) seharga pergramnya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) total Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) namun belum dibayar pembayarakan akan dilakukan apabila sabu tersebut laku terjual.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,66 (dua belas koma enam enam) gram atau berat bersih 12,06 (dua belas koma nol enam) gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitannya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
- Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, Laporan Pengujian dari nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0229, tanggal 02 Mei 2025, Hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat kotor 0.3681 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di Penggadaian Cabang Pangkalan bun Nomor : 075/10855/IV/2025, tanggal 25 April 2025 dengan hasil sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,66 (dua belas koma enam enam) gram atau berat bersih 12,06 (dua belas koma nol enam) gram.
- Penyisihan untuk pengujian laboratorium shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
- Barang bukti shabu untuk persidangan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram atau berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram
- Barang bukti shabu disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat kotor 12,06 (dua belas koma nol enam) gram atau berat bersih 11,46 (sebelas koma empat enam) gram
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa RUDIYANTO Bin SUGIYONO, Pada Hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jalan Semangka, Rt. 01, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 sekitar jam 21.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah beralamat Jalan Pasir Putih Rt. 12, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah kebetulan pada saat itu terdakwa sedang berada diluar rumah tiba – tiba datang beberapa orang laki – laki yang memperkenalkan diri dari Kepolisian kemudian mengamankan terdakwa dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pakaian diamankan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo dengan nomor kartu 0852 5199 5420 didalam saku celana yang terdakwa gunakan diselah lengahnya dari Kepolisian pada saat mengamankan terdakwa pada saat itu terdakwa sempat menjatuhkan 1 (satu) kantong kain warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,66 gram atau berat bersih 12,06 gram yang tidak diketahui oleh Kepolisian yang menangkap terdakwa selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan rumah ditemukan dikamar tengah terletak dilantai berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta dengan 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih terdapat sisa sabu dan 1 (satu) buah korek api gas kemudian ditemukan diruang tengah terletak dilemari kaca berupa 1 (satu) buah alat pemotong isolasi dilanjutkan Kembali pemeriksaan halaman samping rumah terlapor ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kaleng plastik bekas cat merk Avian didalamnya terdapat 5 (lima) pak Plastik klip dan 1 (satu) buah sendok warna hitam terbuat dari sedotan yang tertanam ditanah disamping rumah kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Kembali didepan rumah terdakwa tempat diamankan pertama ditemukan 1 (satu) kantong kain warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,66 gram atau berat bersih 12,06 gram selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa kekantor satres Narkoba polres kobar untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
- Bahwa Pada saat terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian terdakwa tidak ada melakukan perlawanan namun terdakwa tidak kopratif atau tidak berkata jujur pada saat terdakwa diamankan waktu itu sempat membuang 3 (tiga) paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,66 gram atau berat bersih 12,06 gram sampai dengan ditemukan sendiri oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa benar semua barang tersebut diatas adalah milik terdakwa, untuk 1 (satu) buah Handphone merek Oppo dengan nomor kartu 0852 5199 5420 terdakwa gunakan untuk sarana komunikasi terdakwa sehari – hari, 1 (satu) kantong kain warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,66 gram atau berat bersih 12,06 gram rencanaya akan terdakwa jual kemabli dan Sebagian terdakwa gunakan sendiri, 1 (satu) buah alat hisap sabu beserta dengan 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih terdapat sisa sabu dan 1 (satu) buah korek api gas digunakan sebagai sarana atau alat menggunakan sabu, 1 (satu) buah alat pemotong isolasi digunakan merekatkan paketan sabu, 1 (satu) buah plastik warna putih didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kaleng plastik bekas cat merk Avian didalamnya terdapat 5 (lima) pak Plastik klip digunakan untuk memaket paketan sabu dan 1 (satu) buah sendok warna hitam terbuat dari sedotan digunakan untuk menuang sabu kedalam paketan.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,66 (dua belas koma enam enam) gram atau berat bersih 12,06 (dua belas koma nol enam) gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum
- Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, Laporan Pengujian dari nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0229, tanggal 02 Mei 2025, Hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat kotor 0.3681 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di Penggadaian Cabang Pangkalan bun Nomor : 075/10855/IV/2025, tanggal 25 April 2025 dengan hasil sebagai berikut :
-
-
-
- 3 (tiga) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,66 (dua belas koma enam enam) gram atau berat bersih 12,06 (dua belas koma nol enam) gram.
- Penyisihan untuk pengujian laboratorium shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram atau berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
- Barang bukti shabu untuk persidangan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram atau berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram
- Barang bukti shabu disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat kotor 12,06 (dua belas koma nol enam) gram atau berat bersih 11,46 (sebelas koma empat enam) gram
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 25 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
BUDI MURWANTO, SH
JAKSA PRATAMA Nip. 19840918 200912 1 001
|