Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.RENI SAVIRA UTAMI, S.H.
1.M. FAHRURRAZI Bin DARMANSYAH
2.BACHTIAR AN'NAFI Bin KUSWAR GUNAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-97/O.2.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2RENI SAVIRA UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAHRURRAZI Bin DARMANSYAH[Penahanan]
2BACHTIAR AN'NAFI Bin KUSWAR GUNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

------            Bahwa Terdakwa I M. FAHRURRAZI Bin DARMANSYAH dan Terdakwa II BACHTIAR AN’NAFI Bin KUSWAR GUNAWAN, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di sekitar Jalan Abdul Hamid RT. 15, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : --------------

  • Bahwa hari Kamis tanggal 23 November 2023 Saksi ANDI SAFITRI menemui Terdakwa M. FAHRURRAZI dan Terdakwa BACHTIAR AN’NAFI untuk meminta tolong untuk menjualkan handphone yang dikuasai oleh Saksi ANDI SAFITRI (dilakukan penuntutan terpisah) sehingga Terdakwa BACHTIAR AN’NAFI bertanya “apakah handphonenya aman tidak, dan kata sandi handphone bisa dibuka tidak” dan Saksi ANDI SAFITRI minta untuk diinformasikan jika Terdakwa M. FAHRURRAZI dan Terdakwa BACHTIAR AN’NAFI sudah mendapatkan pembeli handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa M. FAHRURRAZI dan Terdakwa BACHTIAR AN’NAFI mengirim pesan kepada Saksi HATMINAH Binti RAFI yang merupakan istri Saksi SAPRIANUS AMBA dengan maksud menawarkan handphone dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 november 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi SAPRIANUS AMBA mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa M. FAHRURRAZI dan Terdakwa BACHTIAR AN’NAFI ingin melihat handphone yang hendak dijual, sehingga Terdakwa M. FAHRURRAZI dan Terdakwa BACHTIAR AN’NAFI menyuruh Saksi ANDI SAFITRI untuk membawa  1 (satu) buah handphone merk Redmi 10A warna hitam abu-abu dengan Imei 1 865614063584140 Imei 2 865614063584157. Selanjutnya, bertempat di rumah Saksi SUPRIANUS AMBA di Jalan Abdul Hamid RT. 15, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa M. FAHRURRAZI, Terdakwa BACHTIAR AN’NAFI dan Saksi ANDI SAFITRI memperlihatkan handphone tersebut kepada Saksi SAPRIANUS AMBA dan Saksi HATMINAH untuk diperiksa, kemudian Saksi SAPRIANUS AMBA mengambil uang sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar handphone tersebut dan uangnya diterima oleh Terdakwa M. FAHRURRAZI;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa M. FAHRURRAZI menyerahkan uang sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ANDI SAFITRI dari hasil penjualan handphone, sisanya dipotong oleh Terdakwa M. FAHRURRAZI karena Saksi ANDI SAFITRI sebelumnya memliki hutang kepada Terdakwa M. FAHRURRAZI sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa M. FAHRURRAZI dan Terdakwa BACHTIAR AN’NAFI dalam menjual 1 (satu) buah handphone merk Redmi 10A warna hitam abu-abu dengan Imei 1 865614063584140 Imei 2 865614063584157 dengan harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) patut diduga merupakan barang  yang diperoleh dari kejahatan;

 

---- Perbuatan Terdakwa I M. Fahrurrazi Bin Darmansyah Dan Terdakwa Ii Bachtiar An’nafi Bin Kuswar Gunawan Sebagaimana  Diatur Dan Diancam Pidana Berdasarkan Ketentuan Pasal 480 Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya