| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2024/PN Pbu | 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H. 2.RENI SAVIRA UTAMI, S.H. |
1.M. FAHRURRAZI Bin DARMANSYAH 2.BACHTIAR AN'NAFI Bin KUSWAR GUNAWAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Pbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-97/O.2.14/Eoh.2/02/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa I M. FAHRURRAZI Bin DARMANSYAH dan Terdakwa II BACHTIAR AN’NAFI Bin KUSWAR GUNAWAN, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di sekitar Jalan Abdul Hamid RT. 15, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
---- Perbuatan Terdakwa I M. Fahrurrazi Bin Darmansyah Dan Terdakwa Ii Bachtiar An’nafi Bin Kuswar Gunawan Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Berdasarkan Ketentuan Pasal 480 Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp.---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
