INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2025/PN Pbu | PT BPR Pelangi | 1.Arliyani Alias Deku 2.Kurnia Saputra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 33.269.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya 2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara Tunai seluruh kewajibannya total Rp. 33.269.000,- (Tiga puluh tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |