Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PT BPR Pelangi 1.Wawan Kurniawan
2.I Dewa Ayu Agung Putri Dharmayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Pelangi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardian Tri putraPT BPR Pelangi
Tergugat
NoNama
1Wawan Kurniawan
2I Dewa Ayu Agung Putri Dharmayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.324.865,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara Tunai seluruh kewajibannya total Rp. 37.324.865,- (Tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak