Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 20, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah
|
|
|
|
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Berkas Perkara: PDM-10/O.2.14/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
ACHMAD JEKKIE YAMANI Bin H. RAHMAN SAMSUDI
|
Nomor Identitas
|
:
|
6208010902810001
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukamara
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 09 Februari 1981
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Cakra Adiwijaya Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau Sesuai Domisili Jalan Iskandara Gg. Kapas Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Strata-1 (Sarjana)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
- Penangkapan
- Penahanan Penyidik
|
:
:
|
Tanggal 10 Maret 2025;
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d tanggal 30 Maret 2025;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d tanggal 09 Mei 2025;
|
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 09 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa ACHMAD JEKKIE YAMANI Bin H. RAHMAN SAMSUDI pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di SPBU Panjung Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan berupa Bahan Bakar Minyak dengan nama Produk Pertalite di SPBU Panjung Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dimana operator SPBU yang melakukan pengisian adalah Saksi YUL CHAIDIR Bin ABDUL MUHAINI dengan pengisian pertama sebesar 50 (lima puluh) liter yang dimana pada saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Daihatsu Feroza warna Biru Metalik dengan plat nomor KH 1056 GD dimana mobil tersebut Terdakwa pinjam dari Saksi NUR HASIM Bin SUTARNO dan menggunakan salah satu dari 4 (empat) barcode yaitu barcode dengan atas nama SARIYANTO / No.Pol KH 1198 GD/ Roda 4; barcode dengan atas nama SARIYANTO / No.Pol KH 1814 GA / Roda 4; barcode dengan atas nama ANTON WAHYUDI / No.Pol KH 1780 GJ / Roda 4; dan barcode dengan atas nama ARIS SUTANTO / No.Pol D 1799 RX / Roda 4, yang juga Terdakwa dapat dari Saksi NUR HASIM Bin SUTARNO. Setelah itu Terdakwa nongkrong di warung sekitar Bundaran Pancasila dan kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa kembali melakukan pengisian sebesar 50 (lima puluh) liter dengan produk yang sama di SPBU Panjung Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dimana operator SPBU yang melakukan pengisian adalah Saksi H. SAUPI SYAHRUL Bin SYAHRUL dengan menggunakan kendaraan dan barcode yang Terdakwa dapat dari Saksi NUR HASIM Bin SUTARNO tersebut dengan pengisian ke dalam tanki tambahan yang terbuat dari plat besi berwarna hitam. Selanjutnya setelah selesai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan berupa Bahan Bakar Minyak dengan nama Produk Pertalite, Terdakwa menuju ke Indomaret yang ada di Bundaran Pancasila dan kemudian pada saat itu Saksi BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGYO dan Saksi EDY RAHMAD Bin GAZALI RAHMAN yang merupakan Anggota Polri dari Unit Tipidter dan Unit Resmob Kepolisian Resor Kotawaringin Barat sedang melaksanakan kegiatan patroli dan melakukan pemantauan. Kemudian pada sekira pukul 13.15 WIB, Saksi BAGAS RIZKI PUTRA Bin SUBAGYO dan Saksi EDY RAHMAD Bin GAZALI RAHMAN melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan barang bukti yang didapat yaitu 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 Merek Daihatsu Feroza warna biru metalik, 1 (satu) buah tanki modifikasi dengan kapasitas 300 liter, 1 (satu) unit handphone Redmi A2 warna hitam dan 4 (empat) buah barcode Pertamina Subsidi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan berupa Bahan Bakar Minyak dengan nama Produk Pertalite tanpa izin oleh pihak yang berhak adalah untuk memperoleh BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang banyak dan kemudian dijual kembali agar memperoleh keuntungan dari kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nama produk Pertalite.
- Bahwa menurut Keterangan Ahli ADIETYA DIADMAN Bin SOETOYO dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah melakukan kegiatan hilir migas yaitu kegiatan usaha Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nama produk Pertalite. Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nama produk Pertalite sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Pasal 40 angka 4 yaitu merubah ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan, dan niaga Jenis BBM Khusus Penugasan wajib memiliki penunjukan/kerjasama sebagai penyalur dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) atau BU Niaga Migas yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menyalurkan BBM Jenis Khusus Penugasan dalam hal ini adalah PT. Pertamina Patraniaga atau sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur merupakan anggota dan/atau perwakilan masyarakat setempat di wilayah yang tidak terdapat penyalur yang ditunjuk sebagai penyedia dan/atau pengelola Sub Penyalur di daerahnya setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan keputusan Menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37.K/H.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang jenis bahan bakar minyak khsusus penugasan memutuskan, menetapkan perubahan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) minimum RON 88 menjadi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 (Pertalite) yang mana wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan meliputi seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keputusan Menteri energi dan sumber daya mineral RI Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 3 September 2022 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan bahwa harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 90 (Pertalite) dititik serah untuk setiap liternya di tetapkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (TBBKB). Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Pasal 40 angka 9 pada Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Pasal 40 angka 9 pada Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.------------------------------
Pangkalan Bun, 11 Juni 2025
Penuntut Umum,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 20000128 202203 1 002
|