Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Pbu | PT. SURYA SAWIT SEJATI | YANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Pbu | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------- 2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas Obyek Sengketa yang terletak di Wilayah Desa Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------
yang lokasinya terletak di Wilayah Desa Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;--- 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); ----------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk meninggalkan, menyerahkan, mengembalikan Obyek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, gadai, dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia); --------------------------------------------------- 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dengan yang dibuat pada Tanggal 25 September 2024, atas nama Yani (Tergugat), yang ditandatangani Kepada Desa Kenambui atas nama Syamsul Bahri, digunakan Tergugat untuk melakukan Klaim diatas Objek Sengketa yang sah milik Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas tanah pada surat sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), sebagaimana kerugian materiil yang diderita sebesar Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) sejak tahun 2022 serta Mengganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah); ------------------------------------------------------------------------ 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); ------------------------------------- 8. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa beserta tanaman Kelapa Sawit diatasnya, dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) Meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding Maupun Kasasi; ----------------------------------------------------------- 10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini; ------------------------------------------------- 11. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |