Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JUHARNAS Bin USMAN NURDIN pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira pukul 00.51 s/d 01.57 WIB (malam hari) dan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.56 WIB (malam hari) atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Areal Parkir Kantor Teknik & Workshop PT GCM (Graha Cakra Mulia) Desa Semantun, Kec. Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira pukul 00.51 s/d 01.57 WIB (Malam hari) Terdakwa mengambil 6 (enam) buah jirigen dan 1 (satu) buah selang falco yang berada di Bak Mobil Dump Truck dengan Nomor 2302, kemudian Terdakwa menuju ke arah Long Truck dengan Nomor Polisi KH 8599 SD, Crane Truck dengan Nomor Polisi KH 8579 SD, dan Dump Truck yang nomor polisinya tidak dapat Terdakwa ingat, yang mana Terdakwa mengambil Bahan Bakar Minyak ( Selanjutnya disebut dengan BBM) jenis solar sebanyak ± 40 (empat puluh) liter dalam satu kendaraan/2 (dua) buah jirigen penuh dengan ukuran ± 20 (dua puluh) liter dalam 1(satu) buah jirigen tersebut atau ± BBM yang berhasil Terdakwa ambil sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter;
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.56 WIB (malam hari) Terdakwa kembali mengambil 4 (empat) buah jirigen dan 1 (satu) buah selang Falco yang berada di Dump Truck dengan Nomor 2302, kemudian Terdakwa menuju ke arah Long Truck dengan Nomor Polisi KH 8599 SD dan Crane Truck dengan Nomor Polisi KH 8579 SD dan pada masing-masing kendaraan tersebut Terdakwa mengambil sebanyak ± 40 (empat puluh) liter dalam satu kendaraan / 2 (dua) buah jirigen penuh dengan ukuran ± 20 (dua puluh) liter dalam 1(satu) buah jirigen tersebut, sehingga total yang diambil oleh Terdakwa ± 80 (delapan puluh) liter;
- Bahwa cara Terdakwa mengambil BBM jenis solar pada kendaraan Crane Truck, Long Truck, dan Dump Truck milik PT GCM (Graha Cakra Mulia) dengan cara membuka tangki BBM kemudian memasukkan selang falco ke dalam tangki tersebut, selanjutnya Terdakwa menyedot dengan menggunakan mulut Terdakwa hingga BBM Jenis Solar tersebut mengalir masuk ke dalam jirigen tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil BBM jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa membawa jirigen yang telah berisi BBM jenis solar ke Semak-semak yang berada di belakang WorkShop PT GCM (Graha Cakra Mulia) secara bergantian untuk disembunyikan dan dijual kepada Saudara SUPRI. Adapun hasil penjualan BBM jenis solar pada tanggal 09 April 2025 Terdakwa memperoleh Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 15 April 2025 Terdakwa memperoleh Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengambil BBM Jenis Solar tersebut tanpa ada izin dari pihak PT GCM (Graha Cakra Mulia) atau pihak yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa mengambil BBM Jenis solar milik kendaraan PT GCM karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT GCM (Graha Cakra Mulia) mengalami kerugian ± Rp2.776.560,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e j.o Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JUHARNAS Bin USMAN NURDIN pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira pukul 00.51 s/d 01.57 WIB dan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.56 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Areal Parkir Kantor Teknik & Workshop PT GCM (Graha Cakra Mulia) Desa Semantun, Kec. Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas Terdakwa mengambil BBM jenis solar milik kendaraan PT GCM (Graha Cakra Mulia) yakni di kendaraan Long Truck dengan Nomor Polisi KH 8599 SD, Crane Truck dengan Nomor Polisi KH 8579 SD, dan Dump Truck yang Nomor Polisi nya tidak dapat Terdakwa ingat;
- Bahwa total BBM jenis solar yang Terdakwa ambil dalam kurun waktu tanggal 09 April 2025 dan 15 April 2025 dari masing-masing kendaraan tersebut yakni berjumlah ± 200 (dua) ratus liter / sebanyak 10 (sepuluh) jirigen dengan masing-masing jirigen memiliki kapasitas 20 (dua puluh) liter;
- Bahwa BBM jenis solar yang diambil Terdakwa dibawa langsung oleh Terdakwa ke semak-semak di Belakang WorkShop PT GCM (Graha Cakra Mulia) untuk disembunyikan dan selanjutnya dijual kepada SUPRI dengan jumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian pada tanggal 09 April 2025 BBM jenis solar yang berhasil diambil Terdakwa berjumlah 120 (seratus dua puluh) liter/ 6 (enam) buah jirigen dengan total penjualan sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 15 April 2025 BBM jenis solar yang berhasil diambil Terdakwa berjumlah 80 (delapan puluh) liter/4 (empat) buah jirigen dengan total penjualan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengambil BBM Jenis Solar di kendaraan milik PT GCM (Graha Cakra Mulia) tanpa izin dari pihak PT GCM (Graha Cakra Mulia) atau pihak berwenang;
- Bahwa Terdakwa mengambil BBM Jenis solar milik kendaraan PT GCM karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa atas tindakan Terdakwa, PT GCM (Graha Cakra Mulia) mengalami kerugian ± Rp2.776.560,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 j.o Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------- |