Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-27/O.2.14/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
AMSIL Bin MISKADEN
620102040590002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumai (Kab. Kotawaringin Barat)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
30 Tahun / 04 Mei 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Belimbing Rt. 07 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 30 Januari 2025 s/d tanggal 02 Februari 2025
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
tanggal 02 Februari 2025 s/d tanggal 05 Februari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 24 Februari 2025
Rutan Polres Kobar, tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 05 April 2025
|
Perpanjangan Oleh PN
|
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025
|
Perpanjangan Kedua Oleh PN
|
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa AMSIL Bin MISKADEN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun Tahun 2025, bertempat di sebuah di sebuah rumah berlamat di Jalan Belimbing RT.07 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. IWAN datang ke rumah orangtua Terdakwa yang beralamat di Jalan Belimbing RT.07 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk bersama-sama pergi memancing. Saat menunggu keberangkatan memancing Terdakwa dengan Sdr. IWAN dengan santai meminum kopi kemudian Sdr. IWAN mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari dalam tas pinggang yang dikenakan Sdr. IWAN setelah itu Sdr. IWAN menawarkan Terdakwa untuk menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama dan Terdakwa menerima penawaran tersebut langsung ikut menggunakan narkotika milik Sdr. IWAN kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali isapan. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa diminta oleh Sdr. IWAN untuk menyimpan narkotika jenis shabu sisa yang digunakan Terdakwa bersama Sdr. IWAN kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan dibalut oleh 2 (Dua) lembar tissue dan dimasukkan oleh Sdr. IWAN kedalam 1 (satu) plastik klip Kosong dan dibungkus dengan 1 (satu) Kresek warna hitam dan Terdakwa simpan di bawah batu di dalam pekarangan rumah milik orang tua Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan cara bersama-sama dengan Sdr. IWAN seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Sdr. IWAN yang pergi sendiri untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. IWAN via telepon dengan maksud mengajak Sdr. IWAN untuk menikmati hasil memancing di barakan yang dihuni Sdr. IWAN dan disetujui oleh Sdr. IWAN setelah itu sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah orang tua Terdakwa di Jalan Belimbing RT.07 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai menuju sebuah barakan yang dihuni oleh Sdr. IWAN beralamat di Jalan Belimbing RT.08 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah setelah sampai tujuan Terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN. Sekitar pukul 18.00 wib Sdr. IWAN berpamitan kepada Terdakwa untuk ke warung dan Terdakwa menunggu dibarakan Sdr. IWAN sendirian kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD yang merupakan pihak kepolisian satresnarkoba polres kotawaringin barat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di barakan milik Sdr. IWAN namun tidak ditemukan apapun. Pada sekitar pukul 19.00 Wib Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD membawa Terdakwa ketempat tinggal Terdakwa yaitu di sebuah rumah beralamat di Jalan Belimbing RT.07 Kel. Candi Kecamatan Kumai dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi MOHAMAD YUNUS ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Realme UI5.0 Warna Biru dengan Nomor Sim Card 085821687906 kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan Tes Urine kepada Terdakwa hasil Urine Positif Methamfetamin (+);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa memberitahukan kepada pihak kepolisaian letak Terdakwa menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di rumah beralamat di Jalan Belimbing RT.07 Kel. Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan disaksikan oleh ketua Rt setempat yaitu Saksi MOHAMAD YUNUS dan ditemukan di bawah batu di dalam pekarangan rumah milik orang tua Tersangka AMSIL berupa 2 (Dua) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor berat kotor 2,07 gram atau berat bersih 1,62 gram terbungkus dalam 1 (satu) Kresek warna hitam dengan dibalut menggunakan 2 (Dua) lembar tissue di dalam sebuah 1 (satu) plastik klip Kosong.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 013/10852/2025 tanggal 04 Februari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,07 (dua koma nol tujuh) gram atau berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat dari dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0066, tanggal 04 Februari 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (Satu) paket buah plastik klip diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor berat kotor 0,25 gram atau berat bersih 0,05 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa AMSIL Bin MISKADEN tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
== Atau ==
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AMSIL Bin MISKADEN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun Tahun 2025, bertempat di sebuah di sebuah rumah berlamat di Jalan Belimbing RT.07 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. IWAN datang ke rumah orangtua Terdakwa yang beralamat di Jalan Belimbing RT.07 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk bersama-sama pergi memancing. Saat menunggu keberangkatan memancing Terdakwa dengan Sdr. IWAN dengan santai meminum kopi kemudian Sdr. IWAN mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari dalam tas pinggang yang dikenakan Sdr. IWAN setelah itu Sdr. IWAN menawarkan Terdakwa untuk menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama dan Terdakwa menerima penawaran tersebut langsung ikut menggunakan narkotika milik Sdr. IWAN kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali isapan. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa diminta oleh Sdr. IWAN untuk menyimpan narkotika jenis shabu sisa yang digunakan Terdakwa bersama Sdr. IWAN kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan dibalut oleh 2 (Dua) lembar tissue dan dimasukkan oleh Sdr. IWAN kedalam 1 (satu) plastik klip Kosong dan dibungkus dengan 1 (satu) Kresek warna hitam dan Terdakwa simpan di bawah batu di dalam pekarangan rumah milik orang tua Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan cara bersama-sama dengan Sdr. IWAN seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Sdr. IWAN yang pergi sendiri untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. IWAN via telepon dengan maksud mengajak Sdr. IWAN untuk menikmati hasil memancing di barakan yang dihuni Sdr. IWAN dan disetujui oleh Sdr. IWAN setelah itu sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah orang tua Terdakwa di Jalan Belimbing RT.07 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai menuju sebuah barakan yang dihuni oleh Sdr. IWAN beralamat di Jalan Belimbing RT.08 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah setelah sampai tujuan Terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN. Sekitar pukul 18.00 wib Sdr. IWAN berpamitan kepada Terdakwa untuk ke warung dan Terdakwa menunggu dibarakan Sdr. IWAN sendirian kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD yang merupakan pihak kepolisian satresnarkoba polres kotawaringin barat mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di barakan milik Sdr. IWAN namun tidak ditemukan apapun. Pada sekitar pukul 19.00 Wib Saksi RAHDADI RIDARSIL dan Saksi EDY RAHMAD membawa Terdakwa ketempat tinggal Terdakwa yaitu di sebuah rumah beralamat di Jalan Belimbing RT.07 Kel. Candi Kecamatan Kumai dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi MOHAMAD YUNUS ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Realme UI5.0 Warna Biru dengan Nomor Sim Card 085821687906 kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan Tes Urine kepada Terdakwa hasil Urine Positif Methamfetamin (+);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2025 sekitar jam 15.00 WIB Terdakwa memberitahukan kepada pihak kepolisaian letak Terdakwa menyembunyikan narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di rumah beralamat di Jalan Belimbing RT.07 Kel. Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan disaksikan oleh ketua Rt setempat yaitu Saksi MOHAMAD YUNUS dan ditemukan di bawah batu di dalam pekarangan rumah milik orang tua Tersangka AMSIL berupa 2 (Dua) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor berat kotor 2,07 gram atau berat bersih 1,62 gram terbungkus dalam 1 (satu) Kresek warna hitam dengan dibalut menggunakan 2 (Dua) lembar tissue di dalam sebuah 1 (satu) plastik klip Kosong.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 013/10852/2025 tanggal 04 Februari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,07 (dua koma nol tujuh) gram atau berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat dari dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0066, tanggal 04 Februari 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (Satu) paket buah plastik klip diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor berat kotor 0,25 gram atau berat bersih 0,05 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa AMSIL Bin MISKADEN tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
Pangkalan Bun, 22 Mei 2025
-
- UMUM
NILNA KAMALIYA, S.H.
-
-
-
-
-
-
-
-
- Jaksa Madya NIP. 199811022022032007
|