| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jalan Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo. Kec. Arut SelatanPangkalan Bun
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-45/O.2.14/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : RANDI BINTARA Bin MATIUS BAREN
Nomor Identitas : -
Tempat Lahir : Beruta (Kabupaten Lamandau)
Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun / 09 Desember 2003
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Beruta RT. 06 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : Tidak Sekolah
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Oleh Penyidik
|
:
:
|
Tanggal 28 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d tanggal 20 Maret 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 16 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026
|
- DAKWAAN
KESATU
------Bahwa Terdakwa RANDI BINTARA Bin MATIUS BAREN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di pekarangan rumah sekaligus bengkel milik Saksi AHMAD DIANI yang beralamat di Jalan H. Ujang Iskandar RT. 06, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----
- Bahwa bermula pada pertengahan bulan Januari 2026, Saksi Korban SAMSURI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JBK318NK415782, Nomor Mesin JBK3E1414262 milik Saksi Korban SAMSURI kepada Saksi AHMAD DIANI untuk diperbaiki di bengkel milik Saksi AHMAD DIANI yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya di Jalan H. Ujang Iskandar Rt. 06 Kelurahan Raja Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, berikut dengan kunci kontak kendaraan tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan, sehingga disimpan oleh Saksi AHMAD DIANI di dalam area bengkel sambil menunggu waktu untuk dilakukan perbaikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Saksi AHMAD DIANI mulai melakukan perbaikan terhadap sepeda motor tersebut dan setelah dilakukan penggantian suku cadang pada bagian mesin, sepeda motor tersebut selesai diperbaiki pada sekira pukul 17.00 WIB dalam keadaan baik dan dapat digunakan. Kemudian setelah selesai melakukan perbaikan, Saksi AHMAD DIANI memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah/bengkel (pekarangan yang menyatu dengan rumah tempat tinggal), dengan posisi kurang lebih 15 meter dari jalan raya, dalam keadaan tidak dikunci stang dan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor tersebut, kemudian Saksi AHMAD DIANI masuk ke dalam rumah untuk beristirahat tanpa terlebih dahulu mengamankan kendaraan tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB (waktu malam hari), Terdakwa datang seorang diri ke sekitar lokasi bengkel/rumah milik Saksi AHMAD DIANI yang berada di Jalan H. Ujang Iskandar Rt. 06 Kelurahan Raja Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Di lokasi tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam terparkir di depan bengkel dalam area pekarangan rumah, dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada stop kontak serta dalam keadaan baik dan siap digunakan. Selain itu, Terdakwa juga melihat terdapat bahan bakar jenis pertalite sebanyak kurang lebih 3 (tiga) liter yang berada di lantai dekat sepeda motor tersebut. Selanjutnya timbul niat dan kehendak Terdakwa untuk memiliki secara melawan hukum barang-barang tersebut dengan cara Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah/bengkel tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik atau penghuninya yaitu Saksi AHMAD DIANI. Setelah berada di dalam pekarangan, Terdakwa langsung menuju ke sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa dengan tanpa hak dan tanpa izin mengambil dan menguasai sepeda motor dengan cara menggunakan kunci kontak yang masih terpasang untuk menghidupkan kendaraan tersebut. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil bahan bakar jenis pertalite sebanyak kurang lebih (tiga) liter yang berada di dekat sepeda motor tersebut. Setelah berhasil mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian membawa sepeda motor keluar dari pekarangan rumah/bengkel dan meninggalkan lokasi kejadian. Adapun terhadap bahan bakar yang diambil Terdakwa diletakkan oleh Terdakwa di pinggir jalan sekitar kurang lebih 10 meter dari lokasi kejadian. Kemudian pada keesokan harinya, yaitu Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi HARDIYATI mengetahui bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah/bengkel telah hilang, kemudian memberitahukan kepada Saksi AHMAD DIANI, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Korban SAMSURI.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Saksi Korban SAMSURI.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JBK318NK415782, Nomor Mesin JBK3E1414262 milik Saksi Korban SAMSURI adalah untuk Terdakwa miliki dan digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yakni mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JBK318NK415782, Nomor Mesin JBK3E1414262 milik Saksi Korban SAMSURI, mengakibatkan Saksi Korban SAMSURI mengalami kerugian materil sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 21/Pid.B/2023/PN Pbu tanggal 13 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 85/Pid.B/2025/PN Pbu tanggal 21 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana pencurian.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa RANDI BINTARA Bin MATIUS BAREN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di pekarangan rumah sekaligus bengkel milik Saksi AHMAD DIANI yang beralamat di Jalan H. Ujang Iskandar RT. 06, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----
- Bahwa bermula pada pertengahan bulan Januari 2026, Saksi Korban SAMSURI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JBK318NK415782, Nomor Mesin JBK3E1414262 milik Saksi Korban SAMSURI kepada Saksi AHMAD DIANI untuk diperbaiki di bengkel milik Saksi AHMAD DIANI di Jalan H. Ujang Iskandar Rt. 06 Kelurahan Raja Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, berikut dengan kunci kontak kendaraan tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan, sehingga disimpan oleh Saksi AHMAD DIANI di dalam area bengkel sambil menunggu waktu untuk dilakukan perbaikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Saksi AHMAD DIANI mulai melakukan perbaikan terhadap sepeda motor tersebut dan setelah dilakukan penggantian suku cadang pada bagian mesin, sepeda motor tersebut selesai diperbaiki pada sekira pukul 17.00 WIB dalam keadaan baik dan dapat digunakan. Kemudian setelah selesai melakukan perbaikan, Saksi AHMAD DIANI memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah/bengkel dengan posisi kurang lebih 15 meter dari jalan raya, dalam keadaan tidak dikunci stang dan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor tersebut, kemudian Saksi AHMAD DIANI masuk ke dalam rumah untuk beristirahat tanpa terlebih dahulu mengamankan kendaraan tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa datang seorang diri ke sekitar lokasi bengkel/rumah milik Saksi AHMAD DIANI yang berada di Jalan H. Ujang Iskandar Rt. 06 Kelurahan Raja Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Di lokasi tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam terparkir di depan bengkel dalam area pekarangan rumah, dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada stop kontak serta dalam keadaan baik dan siap digunakan. Selain itu, Terdakwa juga melihat terdapat bahan bakar jenis pertalite sebanyak kurang lebih 3 (tiga) liter yang berada di lantai dekat sepeda motor tersebut. Selanjutnya timbul niat dan kehendak Terdakwa untuk memiliki secara melawan hukum barang-barang tersebut dengan cara Terdakwa masuk ke rumah/bengkel tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik atau penghuninya yaitu Saksi AHMAD DIANI. Setelah berada di dalam pekarangan, Terdakwa langsung menuju ke sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa dengan tanpa hak dan tanpa izin mengambil dan menguasai sepeda motor dengan cara menggunakan kunci kontak yang masih terpasang untuk menghidupkan kendaraan tersebut. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil bahan bakar jenis pertalite sebanyak kurang lebih (tiga) liter yang berada di dekat sepeda motor tersebut. Setelah berhasil mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian membawa sepeda motor keluar dari pekarangan rumah/bengkel dan meninggalkan lokasi kejadian. Adapun terhadap bahan bakar yang diambil Terdakwa diletakkan oleh Terdakwa di pinggir jalan sekitar kurang lebih 10 meter dari lokasi kejadian. Kemudian pada keesokan harinya, yaitu Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi HARDIYATI mengetahui bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah/bengkel telah hilang, kemudian memberitahukan kepada Saksi AHMAD DIANI, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Korban SAMSURI.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Saksi Korban SAMSURI.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JBK318NK415782, Nomor Mesin JBK3E1414262 milik Saksi Korban SAMSURI adalah untuk Terdakwa miliki dan digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yakni mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam Tahun 2022, Nomor Rangka MH1JBK318NK415782, Nomor Mesin JBK3E1414262 milik Saksi Korban SAMSURI, mengakibatkan Saksi Korban SAMSURI mengalami kerugian materil sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 21/Pid.B/2023/PN Pbu tanggal 13 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 85/Pid.B/2025/PN Pbu tanggal 21 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana pencurian.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pangkalan Bun, 21 April 2026
PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 20000128 202203 1 002
|