| Petitum Permohonan | 
				MENGADILI 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum:
 
 
 - Surat Penetapan Tersangka  Nomor:  S.Tap / 181 /VII/ RES.1.9. /2025/ Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANA ARI SAPUTRA Bin JAYADI;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 157 I VII I RES.1.9. / 2025/Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANAARI SAPUTRA Bin JAYADI dan
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor:  SP-Han/ 140/VI/RES.1.9./ 2025 I Satreskrim, Tanggal 21 Juli 2025 Atas nama MAULANA ARI SAPUTRA Bin JAYADI;
 
 
 - Menghukum Termohon Untuk membebaskan Pemohon dari dalam Tahanan Termohon secara seketika selesai Putusan aquo dibacakan;
 
 - Menghukum Termohon untuk Meminta maaf secara terbuka kepada pemohon dan keluarga besar Pemohon di 5 (lima) Media Cetak Nasional di Jakarta selama 2 (dua) Minggu berturut-turut;
 
 - Menghukum    Termohon    untuk   membayar   Ganti    rugi    materil    dan immateril sebesar Rp.  150.000.000,- (seratus lima  puluh juta rupiah)  dan wajib  diserahkan  secara Tunai  oleh  Termohon kepada Pemohon paling lambat 7 (Tujuh} hari setelah putusan di bacakan;
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
 
  |