| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-187/O.2.14/eoh.2/10/2025
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkut (Provinsi Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
25 Tahun / 09 Januari 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Meranti RT.03 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Mas Lubihi Siak RT.05 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
- Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 31 Agustus 2025
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 19 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal September 2025 s/d tanggal September 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
III. DAKWAAN
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok G 96 Afdeling 7 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Mas Lubihi Siak RT.05, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, didatangi oleh Sdr. SERAT (DPO) lalu Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH bertanya “Bang bisa gak saya pinjam uang simpanan abang untuk bawa anak berobat ke rumah sakit” dan Sdr. SERAT (DPO) menjawab “Gak ada uang, cuma aku coba telponkan sama rinto dulu siapa tau ada uangnya” kemudian Sdr. SERAT (DPO) menghubungi Sdr. RINTO (DPO). Sekira pukul 16.30 WIB Sdr. RINTO (DPO) datang ke rumah Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Daihatsu Gran Max warna hitam tanpa terpasang nomor polisi lalu Sdr. SERAT (DPO) menceritakan kepada Sdr. RINTO (DPO) bahwa Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH sedang membutuhkan uang untuk membawa anak berobat ke rumah sakit kemudian ditanggapi Sdr. RINTO (DPO) “Kalo untuk membantu uang saat ini tidak ada, kalo mau ayo ikut panen sawit di PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 aja nanti buah kelapa sawitnya bisa dijual dan uangnya dapat dipakai untuk biaya berobat” lalu disetujui oleh Sdr. SERAT (DPO) dan Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH mengemudikan mobil pick up bersama Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) menuju rumah Sdr. SERAT (DPO) dan tiba sekira pukul 21.15 WIB untuk mengambil 1 (satu) buah senter kepala kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah Sdr. RINTO (DPO) dan tiba sekira pukul 23.00 WIB untuk mengambil 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah egrek. Selanjutnya kembali melanjutkan perjalanan menuju areal perkebunan PT. BJAP 2 sesuai arahan rute yang diberikan oleh Sdr. RINTO (DPO) lalu sekira pukul 01.00 WIB berhenti di areal kebun masyarakat di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan areal perkebunan PT. BJAP 2 kemudian Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH turun dari mobil pick up lalu Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) masing-masing menggunakan senter kepala serta menurunkan alat untuk pemanenan. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH, Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) memasuki areal perkebunan PT. BJAP 2 di Blok G 96 Afdeling 7 PT. BJAP 2 yang berada di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan jarak sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari posisi parkir mobil pick up, setelah sampai Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH, Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) bersama sama memanen buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 secara tidak sah dengan cara Sdr. RINTO (DPO) menggunakan 1 (satu) buah egrek memotong tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohon untuk diturunkan ke tanah kemudian setelah buah kelapa sawit berada di tanah Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH dengan Sdr. SERAT (DPO) secara bergantian menggunakan 1 (satu) buah tojok mengumpulkan buah kelapa sawit ke pinggir jalan blok perusahaan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.15 WIB Saksi ATEK UANDI Bin TENGKO , Saksi ARIAN Bin MININ dan 12 (dua belas) anggota TNI yang sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin pada saat di Blok G 96 Afdeling 7 menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pengambilan buah kelapa sawit, setelah berhasil mengumpulkan buah kelapa sawit ke pinggir jalan di Blok G 96 Afdeling 7 sebanyak 2 (dua) tumpuk kemudia Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH berjalan kaki menuju mobil pick up yang di parkir di kebun milik masyarakat yang bersebelahan dengan kebun milik PT. BJAP 2 sehingga pada saat itu Saksi ATEK UANDI Bin TENGKO dan Tim Patroli mengamankan Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH namun Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH beserta barang bukti diamankan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian Material PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 03.15 WIB buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH, Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) ambil yaitu sebanyak 58 (lima puluh delapan) janjang dengan berat 1.130 (seribu seratus tiga puluh) kilogram yang mengakibatkan PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sejumlah Rp 3.446.500,- (tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : EKBANG/525.26/03/I/2005 tanggal 3 Januari 2005, memberikan Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan kepada PT. Bangun Jaya Alam Permai 2.
---- Perbuatan Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 uruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.-----------
---- ATAU ----
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok G 96 Afdeling 7 PT. Bangun Jaya Alam Permai 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dangan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Mas Lubihi Siak RT.05, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, didatangi oleh Sdr. SERAT (DPO) lalu Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH bertanya “Bang bisa gak saya pinjam uang simpanan abang untuk bawa anak berobat ke rumah sakit” dan Sdr. SERAT (DPO) menjawab “Gak ada uang, cuma aku coba telponkan sama rinto dulu siapa tau ada uangnya” kemudian Sdr. SERAT (DPO) menghubungi Sdr. RINTO (DPO). Sekira pukul 16.30 WIB Sdr. RINTO (DPO) datang ke rumah Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up merek Daihatsu Gran Max warna hitam tanpa terpasang nomor polisi lalu Sdr. SERAT (DPO) menceritakan kepada Sdr. RINTO (DPO) bahwa Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH sedang membutuhkan uang untuk membawa anak berobat ke rumah sakit kemudian ditanggapi Sdr. RINTO (DPO) “Kalo untuk membantu uang saat ini tidak ada, kalo mau ayo ikut panen sawit di PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 aja nanti buah kelapa sawitnya bisa dijual dan uangnya dapat dipakai untuk biaya berobat” lalu disetujui oleh Sdr. SERAT (DPO) dan Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH mengemudikan mobil pick up bersama Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) menuju rumah Sdr. SERAT (DPO) dan tiba sekira pukul 21.15 WIB untuk mengambil 1 (satu) buah senter kepala kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah Sdr. RINTO (DPO) dan tiba sekira pukul 23.00 WIB untuk mengambil 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah egrek. Selanjutnya kembali melanjutkan perjalanan menuju areal perkebunan PT. BJAP 2 sesuai arahan rute yang diberikan oleh Sdr. RINTO (DPO) lalu sekira pukul 01.00 WIB berhenti di areal kebun masyarakat di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan areal perkebunan PT. BJAP 2 kemudian Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH turun dari mobil pick up lalu Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) masing-masing menggunakan senter kepala serta menurunkan alat untuk pemanenan. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH, Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) memasuki areal perkebunan PT. BJAP 2 di Blok G 96 Afdeling 7 PT. BJAP 2 yang berada di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan jarak sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari posisi parkir mobil pick up, setelah sampai Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH, Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) bersama sama memanen buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 secara tidak sah dengan cara Sdr. RINTO (DPO) menggunakan 1 (satu) buah egrek memotong tangkai buah kelapa sawit dari pokok pohon untuk diturunkan ke tanah kemudian setelah buah kelapa sawit berada di tanah Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH dengan Sdr. SERAT (DPO) secara bergantian menggunakan 1 (satu) buah tojok mengumpulkan buah kelapa sawit ke pinggir jalan blok perusahaan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.15 WIB Saksi ATEK UANDI Bin TENGKO , Saksi ARIAN Bin MININ dan 12 (dua belas) anggota TNI yang sedang melaksanakan kegiatan patrol rutin pada saat di Blok G 96 Afdeling 7 menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pengambilan buah kelapa sawit, setelah berhasil mengumpulkan buah kelapa sawit ke pinggir jalan di Blok G 96 Afdeling 7 sebanyak 2 (dua) tumpuk kemudia Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH berjalan kaki menuju mobil pick up yang di parkir di kebun milik masyarakat yang bersebelahan dengan kebun milik PT. BJAP 2 sehingga pada saat itu Saksi ATEK UANDI Bin TENGKO dan Tim Patroli mengamankan Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH namun Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH beserta barang bukti diamankan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian Material PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 03.15 WIB buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH, Sdr. RINTO (DPO) dan Sdr. SERAT (DPO) ambil yaitu sebanyak 58 (lima puluh delapan) janjang dengan berat 1.130 (seribu seratus tiga puluh) kilogram yang mengakibatkan PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sejumlah Rp 3.446.500,- (tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa ZUPRI PRIYANTO Bin JOHANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana.------------------------
Pangkalan Bun, 10 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM,
Ajun Jaksa NIP. 199503092019021007
|