Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Pbu LINIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa bulan lahir anak pemohon dalam paspor yaitu tertulis OKTOBER dan pada kutipan akte kelahiran tertulis SEPTEMBER nomor 6201-LU27112019-0008 adalah benar bulan lahir dari satu orang yang sama yaitu anak dari pemohon dan untuk seterusnya bulan lahir yang tertulis/terbaca yaitu SEPTEMBER.
  3. Menetapkan bahwa penetapan bulan lahir satu orang yang sama yaitu anak pemohon ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor anak Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat .
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak