Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
KODIR Bin PARUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-722/O.2.14/ Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KODIR Bin PARUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-172/O.2.14/Eoh.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

KODIR Bin PARUJI;

Nomor Identitas

:

3503020712840002;

Tempat lahir

:

Trenggalek;

Umur/Tgl.Lahir

:

40 Tahun / 07 Desember 1984;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Desa Bendo RT 02 RW 01 Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah atau Barakan/Kontrakan RT 06 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimanran Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMP (Lulus).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN:

 

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa KODIR Bin PARUJI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara TOMI (dalam DPO), Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara DOYOK (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB, hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, dan hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok 16 Afdeling Delta PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 525/280.I/Ek tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. SURYA INDAH NUSANTARA PAGI yang ditetapkan di Pangkalan Bun tanggal 24 September 2013 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada perusahaan Perkebunan Besar (PB) yang mengintegrasikan unit usaha budidaya tanaman dengan unit usaha industri pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan serta mengaplikasikan pola pengembangan dan kemitraan usaha perkebunan terpadu dengan Total Luas Areal 7.800 Ha (HGU nomor: 25/HGU/BPN/96 tanggal 07 Juni 1996) di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) telah secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yaitu buah kelapa sawit milik PT. SINP-PBNA sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa perbuatan pertama Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA, sekira pukul 07.00 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Terdakwa bersama Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) sudah memanen buah sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang dengan berat sekitar 800 (delapan ratus) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri di sekira pukul 10.00 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) selanjutnya buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul dengan menggunakan sarana sepeda motor secara bolak-bolak ke pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata yang mana Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp,. 700.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk bayar barakan / kost serta untuk makan atau biaya hidup.
  • Bahwa perbuatan kedua Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 3 (tiga) buah senter kepala. Kemudian setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA sekira pukul 05.00 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Kemudian Terdakwa bersama 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) sudah memanen buah sawit sebanyak 60 (enam puluh) janjang dengan berat sekitar 1.200 (seribu dua ratus) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri di jam sekira pukul 08.30 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama dengan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB), selanjutnya Terdakwa menghubungi sarana alat angkut 1 (satu) unit mobil Pick Up (dalam DPB) milik Saudara DOYOK (dalam DPO) dan kemudian Saudara DOYOK (dalam DPO) datang ke lokasi tersebut dan selanjutnya saya, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) memuat buah sawit tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil Pick Up milik Saudara DOYOK (dalam DPB). Setelah termuat buah sawit tersebut kedalam mobil kemudian buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata atau bagi 4 (empat) yang mana Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara DOYOK (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp,. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp,. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk makan, beli rokok, pulsa, dan lain-lain.
  • Bahwa perbuatan ketiga Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 3 (tiga) buah senter kepala, kemudian setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA sekira pukul 16.30 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Kemudian Terdakwa bersama Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) sudah memanen buah sawit sebanyak 60 (enam puluh) janjang dengan berat sekitar 1.200 (seribu dua ratus) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri sekira pukul 20.30 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi sarana alat angkut 1 (satu) unit mobil Pick Up (dalam DPB) milik Saudara YONGKI (dalam DPO) dan kemudian Saudara YONGKI (dalam DPO) datang kelokasi tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memuat buah sawit tersebut kedalam mobil Pick Up milik Saudara YONGKI (dalam DPO). Kemudian setelah termuat buah sawit tersebut kedalam mobil Pick Up buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata atau bagi 4 (empat) yang mana Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk makan, beli rokok, pulsa, dan lain-lain.
  • Bahwa perbuatan keempat Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok. Kemudian setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) sudah memanen buah sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat sekitar 900 (Sembilan ratus) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri sekira pukul 13.00 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) selanjutnya buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul dengan menggunakan sarana sepeda motor secara bolak-bolak ke pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata yang mana Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk bayar barakan / kost serta untuk makan atau biaya hidup.
  • Bahwa perbuatan kelima Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 3 (tiga) buah senter kepala. Kemudian setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA sekira pukul 20.00 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) sudah memanen buah sawit sebanyak 56 (lima puluh enam) janjang dengan berat sekitar 1.300 (seratus tiga puluh) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri sekira pukul 23.00 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) selanjutnya Terdakwa menghubungi sarana alat angkut 1 (satu) unit mobil pick up milik Saudara DOYOK (dalam DPO) dan kemudian Saudara DOYOK (dalam DPO) datang kelokasi tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memuat buah sawit tersebut kedalam mobil pick up milik Saudara DOYOK (dalam DPO) setelah termuat buah sawit tersebut kedalam mobil pick up buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata atau bagi 4 (empat) yang mana Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara DOYOK (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk makan, beli rokok, pulsa, dan lain-lain.
  • Bahwa perbuatan keenam Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menelpon Saudara TOMI (dalam DPO) dengan perkataan “AYO KITA KERJA PANEN BUAH SAWIT PERUSAHAAN, NGGA PUNYA DUIT NIH” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna ungu milik Terdakwa dan dijawab Saudara TOMI (dalam DPO) “IYA”, sedangkan untuk Saudara ANTON (dalam DPO), Terdakwa datangi ke barakannya dan Terdakwa berucap “AYO KERJA PANEN BUAH SAWIT PERUSAHAAN, NGGA PUNYA DUIT NIH” dan dijawab Saudara ANTON (dalam DPO) “AYO”. Selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) kumpul di barakan Terdakwa di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah Terdakwa, Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara ANTON (dalam DPO) kumpul di barakan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyiapkan alat kerja berupa 1 (satu) buah egrek, 3 (buah) senter kepala (2 (dua) buah senter kepala dalam DPB) dan 1 (satu) buah parang serta menyiapkan kendaraan sepeda motor yaitu 1 (satu) unit merk Yamaha Vega R warna hitam (dalam DPB) dan 1 (satu) unit merk Honda Supra warna hitam (dalam DPB) sebagai sarana menuju ke TKP yaitu Kebun sawit Blok 16 Afdelling Delta PT. SINP-PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor, Terdakwa berboncengan dengan Saudara ANTON (dalam DPO) mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Warna hitam, yang mana Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek dan membawa senter kepala sebanyak 3 (tiga) buah senter kepala (2 (dua) buah senter kepala dalam DPB) dan 1 (satu) buah parang. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB setibanya Terdakwa bersama dengan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara ANTON (dalam DPO) di Kebun sawit Blok 16 Afdelling Delta PT. SINP-PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan survei lokasi terlebih dahulu untuk mengetahui terkait buah sawit di dalam blok 16, selanjutnya Terdakwa mengambil alat panen 1 (satu) buah egrek yang Terdakwa bawa dan mengambil 2 (dua) buah egrek (dalam DPB) yang sebelumnya Terdakwa pernah sembunyikan di semak-semak dan setelah lengkap egrek sebanyak 3 (tiga) buah kemudian Terdakwa berikan kepada Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara ANTON (dalam DPO) selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian buah sawit yang sudah berhasil dipanen bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) dikumpulkan dan sebagian buah sawit masih ada di bawah pohon kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) selesai panen dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan selanjutnya Terdakwa, Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) menggunakan senter kepala sebagai alat penerangan dikarenakan sudah gelap, selanjutnya Terdakwa menelepon jasa angkut mobil pick up atas nama Saudara DOYOK (dalam DPO), namun belum direspon, kemudian Terdakwa memperbaiki jalan pet dikarenakan becek atau lumpur kemudian Terdakwa mengambil parang dengan cara memotong pelepah-pelepah pokok sawit dan menyusunnya di jalan pet yang becek atau berlumpur dengan maksud agar apabila mobil Pick up nantinya datang yang akan mengangkut buah sawit agar tidak amblas / terpater. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa langsung didatangi Saksi CENDRA Anak Dari GAYA dan Saksi SUNARWAN Bin WALTONO HADI MARTONO beserta team patroli satpam dan anggota PAM dengan jumlah sebanyak 4 (empat) orang. Kemudian Terdakwa diamankan dan diintrogasi secara lisan dan diperintahkan untuk menunjukkan buah sawit yang dipanen, sedangkan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) saat itu kabur dan posisinya jauh dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa menunjukan buah sawit yang sudah berhasil dipanen yang sudah ditumpuk serta buah sawit yang masih berserakan di bawah pokok pohon sawitnya. Setelah itu, pihak security melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan menemukan terdapat 57 (lima puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) kilo gram. Kemudian Terdakwa beserta barang buktinya berupa buah sawit dan 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) senter kepala diamankan dan diserahkan kepada polres kotawaringin barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa peran Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO), Saudara DOYOK (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa perannya memanen dengan menggunakan alat egrek serta melakukan langsir buah sawit yang sudah di panen atau di kumpulkan serta menghubungi jasa angkut mobil pick up.
  2. Saudara ANTON (dalam DPO) perannya memanen dengan menggunakan alat egrek serta melakukan langsir buah sawit yang sudah di panen atau di kumpulkan.
  3. Saudara TOMI (dalam DPO) perannya memanen dengan menggunakan alat egrek serta melakukan langsir buah sawit yang sudah di panen atau di kumpulkan.
  4. Saudara DOYOK (dalam DPO) perannya selaku yang menyediakan jasa angkut mobil pick up dan mengangkut buah sawit hasil curian.
  5. Saudara YONGKI (dalam DPO) perannya selaku yang menyediakan jasa angkut mobil pick up dan mengangkut buah sawit hasil curian.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO), Saudara DOYOK (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yaitu buah kelapa sawit milik PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) adalah untuk dijual dan memperoleh uang untuk kebutuhan pribadi.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di wilayah PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO), Saudara DOYOK (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. SINP sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. SINP mengalami kerugian material dengan perhitungan dari perbuatan terakhir yang dilakukan oleh Terdakwa dimana berat buah sawit yang diambil oleh Terdakwa yaitu 57 (lima puluh tujuh) janjang dengan berat 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) kilo gram x harga yang berlaku yaitu Rp3.000 (tiga ribu rupiah) diperoleh kerugian sebesar Rp3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah dengan perhitungan dari perbuatan pertama hingga perbuatan kelima yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang dengan berat 5.710 (lima ribu tujuh ratus sepuluh) kilo gram x harga yang berlaku yaitu Rp3.000 (tiga ribu rupiah) diperoleh kerugian sebesar Rp17.130.000,- (tujuh belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga jika ditotalkan keseluruhannya adalah sebesar Rp20.910.000,- (dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.----------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa KODIR Bin PARUJI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara TOMI (dalam DPO), Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara DOYOK (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB, hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, dan hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Blok 16 Afdeling Delta PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) telah mengambil suatu barang yaitu buah kelapa sawit milik PT. SINP-PBNA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa perbuatan pertama Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA, sekira pukul 07.00 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Terdakwa bersama Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) sudah memanen buah sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang dengan berat sekitar 800 (delapan ratus) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri di sekira pukul 10.00 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) selanjutnya buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul dengan menggunakan sarana sepeda motor secara bolak-bolak ke pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata yang mana Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp,. 700.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk bayar barakan / kost serta untuk makan atau biaya hidup.
  • Bahwa perbuatan kedua Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 3 (tiga) buah senter kepala. Kemudian setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA sekira pukul 05.00 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Kemudian Terdakwa bersama 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) sudah memanen buah sawit sebanyak 60 (enam puluh) janjang dengan berat sekitar 1.200 (seribu dua ratus) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri di jam sekira pukul 08.30 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama dengan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB), selanjutnya Terdakwa menghubungi sarana alat angkut 1 (satu) unit mobil Pick Up (dalam DPB) milik Saudara DOYOK (dalam DPO) dan kemudian Saudara DOYOK (dalam DPO) datang ke lokasi tersebut dan selanjutnya saya, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) memuat buah sawit tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil Pick Up milik Saudara DOYOK (dalam DPB). Setelah termuat buah sawit tersebut kedalam mobil kemudian buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata atau bagi 4 (empat) yang mana Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara DOYOK (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp,. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp,. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk makan, beli rokok, pulsa, dan lain-lain.
  • Bahwa perbuatan ketiga Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 3 (tiga) buah senter kepala, kemudian setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA sekira pukul 16.30 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Kemudian Terdakwa bersama Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) sudah memanen buah sawit sebanyak 60 (enam puluh) janjang dengan berat sekitar 1.200 (seribu dua ratus) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri sekira pukul 20.30 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi sarana alat angkut 1 (satu) unit mobil Pick Up (dalam DPB) milik Saudara YONGKI (dalam DPO) dan kemudian Saudara YONGKI (dalam DPO) datang kelokasi tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memuat buah sawit tersebut kedalam mobil Pick Up milik Saudara YONGKI (dalam DPO). Kemudian setelah termuat buah sawit tersebut kedalam mobil Pick Up buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata atau bagi 4 (empat) yang mana Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk makan, beli rokok, pulsa, dan lain-lain.
  • Bahwa perbuatan keempat Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok. Kemudian setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) sudah memanen buah sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang dengan berat sekitar 900 (Sembilan ratus) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri sekira pukul 13.00 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) selanjutnya buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul dengan menggunakan sarana sepeda motor secara bolak-bolak ke pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata yang mana Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk bayar barakan / kost serta untuk makan atau biaya hidup.
  • Bahwa perbuatan kelima Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari barakan Terdakwa yang terletak di Jalan Terminal Kelurahan Pangkut, dan selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) datang ke barakan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa mengajak Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen buah sawit di areal PT. SINP-PBNA yang mana sarana menggunakan sarana 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vega R (dalam DPB) dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra (dalam DPB) serta membawa alat panen 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 3 (tiga) buah senter kepala. Kemudian setibanya di lokasi areal kebun sawit PT. SINP-PBNA sekira pukul 20.00 WIB, selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) mengambil dan membawa alat egrek ke lokasi dan di lanjutkan panen buah sawit dari pokoknya sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Terdakwa perannya melangsir buah sawit yang sudah di panen Saudara ANTON (dalam DPO) menggunakan alat tojok ke pinggir jalan Blok. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) sudah memanen buah sawit sebanyak 56 (lima puluh enam) janjang dengan berat sekitar 1.300 (seratus tiga puluh) kilo gram dan panen tersebut Terdakwa akhiri sekira pukul 23.00 WIB dan buah sawit yang sudah berhasil Terdakwa panen bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) selanjutnya Terdakwa menghubungi sarana alat angkut 1 (satu) unit mobil pick up milik Saudara DOYOK (dalam DPO) dan kemudian Saudara DOYOK (dalam DPO) datang kelokasi tersebut dan selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memuat buah sawit tersebut kedalam mobil pick up milik Saudara DOYOK (dalam DPO) setelah termuat buah sawit tersebut kedalam mobil pick up buah sawit tersebut Terdakwa jual kepada pengepul yang terletak di wilayah Kelurahan Pangkut dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi rata atau bagi 4 (empat) yang mana Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara DOYOK (dalam DPO) mendapatkan masing-masing sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk makan, beli rokok, pulsa, dan lain-lain.
  • Bahwa perbuatan keenam Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO), berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menelpon Saudara TOMI (dalam DPO) dengan perkataan “AYO KITA KERJA PANEN BUAH SAWIT PERUSAHAAN, NGGA PUNYA DUIT NIH” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna ungu milik Terdakwa dan dijawab Saudara TOMI (dalam DPO) “IYA”, sedangkan untuk Saudara ANTON (dalam DPO), Terdakwa datangi ke barakannya dan Terdakwa berucap “AYO KERJA PANEN BUAH SAWIT PERUSAHAAN, NGGA PUNYA DUIT NIH” dan dijawab Saudara ANTON (dalam DPO) “AYO”. Selanjutnya Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) kumpul di barakan Terdakwa di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah Terdakwa, Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara ANTON (dalam DPO) kumpul di barakan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyiapkan alat kerja berupa 1 (satu) buah egrek, 3 (buah) senter kepala (2 (dua) buah senter kepala dalam DPB) dan 1 (satu) buah parang serta menyiapkan kendaraan sepeda motor yaitu 1 (satu) unit merk Yamaha Vega R warna hitam (dalam DPB) dan 1 (satu) unit merk Honda Supra warna hitam (dalam DPB) sebagai sarana menuju ke TKP yaitu Kebun sawit Blok 16 Afdelling Delta PT. SINP-PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor, Terdakwa berboncengan dengan Saudara ANTON (dalam DPO) mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam sedangkan Saudara TOMI (dalam DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Warna hitam, yang mana Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek dan membawa senter kepala sebanyak 3 (tiga) buah senter kepala (2 (dua) buah senter kepala dalam DPB) dan 1 (satu) buah parang. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB setibanya Terdakwa bersama dengan Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara ANTON (dalam DPO) di Kebun sawit Blok 16 Afdelling Delta PT. SINP-PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan survei lokasi terlebih dahulu untuk mengetahui terkait buah sawit di dalam blok 16, selanjutnya Terdakwa mengambil alat panen 1 (satu) buah egrek yang Terdakwa bawa dan mengambil 2 (dua) buah egrek (dalam DPB) yang sebelumnya Terdakwa pernah sembunyikan di semak-semak dan setelah lengkap egrek sebanyak 3 (tiga) buah kemudian Terdakwa berikan kepada Saudara TOMI (dalam DPO) dan Saudara ANTON (dalam DPO) selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) memanen dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, kemudian buah sawit yang sudah berhasil dipanen bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) dikumpulkan dan sebagian buah sawit masih ada di bawah pohon kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) selesai panen dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek dan selanjutnya Terdakwa, Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) menggunakan senter kepala sebagai alat penerangan dikarenakan sudah gelap, selanjutnya Terdakwa menelepon jasa angkut mobil pick up atas nama Saudara DOYOK (dalam DPO), namun belum direspon, kemudian Terdakwa memperbaiki jalan pet dikarenakan becek atau lumpur kemudian Terdakwa mengambil parang dengan cara memotong pelepah-pelepah pokok sawit dan menyusunnya di jalan pet yang becek atau berlumpur dengan maksud agar apabila mobil Pick up nantinya datang yang akan mengangkut buah sawit agar tidak amblas / terpater. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa langsung didatangi Saksi CENDRA Anak Dari GAYA dan Saksi SUNARWAN Bin WALTONO HADI MARTONO beserta team patroli satpam dan anggota PAM dengan jumlah sebanyak 4 (empat) orang. Kemudian Terdakwa diamankan dan diintrogasi secara lisan dan diperintahkan untuk menunjukkan buah sawit yang dipanen, sedangkan Saudara ANTON (dalam DPO) dan Saudara TOMI (dalam DPO) saat itu kabur dan posisinya jauh dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa menunjukan buah sawit yang sudah berhasil dipanen yang sudah ditumpuk serta buah sawit yang masih berserakan di bawah pokok pohon sawitnya. Setelah itu, pihak security melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan menemukan terdapat 57 (lima puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) kilo gram. Kemudian Terdakwa beserta barang buktinya berupa buah sawit dan 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) senter kepala diamankan dan diserahkan kepada polres kotawaringin barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa peran Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO), Saudara DOYOK (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa perannya memanen dengan menggunakan alat egrek serta melakukan langsir buah sawit yang sudah di panen atau di kumpulkan serta menghubungi jasa angkut mobil pick up.
  2. Saudara ANTON (dalam DPO) perannya memanen dengan menggunakan alat egrek serta melakukan langsir buah sawit yang sudah di panen atau di kumpulkan.
  3. Saudara TOMI (dalam DPO) perannya memanen dengan menggunakan alat egrek serta melakukan langsir buah sawit yang sudah di panen atau di kumpulkan.
  4. Saudara DOYOK (dalam DPO) perannya selaku yang menyediakan jasa angkut mobil pick up dan mengangkut buah sawit hasil curian.
  5. Saudara YONGKI (dalam DPO) perannya selaku yang menyediakan jasa angkut mobil pick up dan mengangkut buah sawit hasil curian.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO), Saudara DOYOK (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yaitu buah kelapa sawit milik PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP) adalah untuk dijual dan memperoleh uang untuk kebutuhan pribadi.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di wilayah PT. Surya Indah Nusantara Pagi (PT. SINP), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ANTON (dalam DPO), Saudara TOMI (dalam DPO), Saudara DOYOK (dalam DPO) dan Saudara YONGKI (dalam DPO) tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. SINP sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. SINP mengalami kerugian material dengan perhitungan dari perbuatan terakhir yang dilakukan oleh Terdakwa dimana berat buah sawit yang diambil oleh Terdakwa yaitu 57 (lima puluh tujuh) janjang dengan berat 1.260 (seribu dua ratus enam puluh) kilo gram x harga yang berlaku yaitu Rp3.000 (tiga ribu rupiah) diperoleh kerugian sebesar Rp3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah dengan perhitungan dari perbuatan pertama hingga perbuatan kelima yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang dengan berat 5.710 (lima ribu tujuh ratus sepuluh) kilo gram x harga yang berlaku yaitu Rp3.000 (tiga ribu rupiah) diperoleh kerugian sebesar Rp17.130.000,- (tujuh belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga jika ditotalkan keseluruhannya adalah sebesar Rp20.910.000,- (dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 27 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 200001282022031002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya