Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Pbu YELLA YS MUNING DYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YELLA YS MUNING DYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Perbaikan penulisan NAMA anak pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor: 6104-LT-21112014-0054 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang pada tanggal Dua Puluh Empat November Tahun Dua Ribu Empat Belas dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya yang semula tercatat/tertulis ALQIANO Y TMANEAK agar dapat ditetapkan perbaikan menjadi ALQIANO YERIVA TMANEAK;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak