Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-478/O.2.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

    SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-101/O.2.14/Eoh.2/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN 

Tempat Lahir

:

Kotawaringin Barat

Umur / Tgl Lahir

:

24 Tahun / 10 November 2000

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pipit Rt.03 Rw.01 Desa Lada Mandala Jaya Kec.Pangkalan Lada Kab.Kotawaringin Barat Prop.Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

-

Penahanan Oleh Penyidik

 

Ditahan Dalam Perkara Lain

Perpanjangan Oleh PU

:

Ditahan Dalam Perkara Lain

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------------Bahwa Terdakwa RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN  pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Maranti yang beralamat pada Jl.Jendral Sudirman Rt.15 Rw.00 Kel.Sidorejo Kec.Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Terdakwa berjalan kaki dari kos menuju Toko Maranti selama 45 menit. Sesampainya di Toko Maranti Terdakwa berhenti diseberang Toko Maranti untuk memantau dan memastikan jika situasi disekitar Toko Maranti dalam keadaan aman. Setelah dirasa aman, sekira pukul 00.30 dinihari pada hari sabtu tanggal 8 Maret 2025 Terdakwa langsung menuju pintu belakang Toko Maranti dan sesampainya dibelakang pintu toko, Terdakwa mendapati jika pintu dalam keadaan terkunci, sehingga Terdakwa mengeluarkan peralatan yang sudah disiapkan berupa 1 (satu) buah kunci obeng dan 1 (satu) buah kunci tang. Terdakwa membuka pintu toko dengan cara  membuka 2 (dua) buah baut pada handle / gagang yang ada dipintu hingga handle / gagang terlepas, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang untuk merusak silinder kunci hingga kemudian pintu dapat terbuka.
  • Setelah itu Terdakwa mendekati meja yang ada didalam toko tersebut untuk membuka laci meja dan menemukan uang sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), kemudian uang tersebut dimasukan Terdakwa kedalam saku celana yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop Merk asus warna Silver Hitam beserta Charger dan 1 (satu) pasang speaker aktif yang diletakan diatas meja, kemudian Terdakwa memasukan laptop beserta charger tersebut kedalam tas plastic kresek yang sudah Terdakwa siapkan dari rumah.
  • Kemudian Terdakwa berjalan menuju garasi rumah yang berada dibelakang toko untuk mengambil sepeda ontel merk Pacific Warna Hitam, setelah itu sepeda tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa dengan cara didorong hingga depan toko, selanjutnya Terdakwa menggantungkan tas plastic yang berisi Laptop Merk asus warna Silver Hitam beserta Charger dan 1 (satu) pasang speaker aktif, yang kemudian Terdakwa menaiki sepeda tersebut menuju kos Terdakwa yang beralamat di Gang Lombok III Kel.Madurejo.
  • Beberapa hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit laptop merk asus beserta charger kepada seseorang yang Terdakwa sendiri tidak mengenal orang tersebut. Terdakwa mengetahui pembeli laptop tersebut melalui media social facebook dan hasil dari penjualan laptop tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) pasang speaker aktif masih disimpan oleh Terdakwa di kos Terdakwa. Sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda ontel warna hitam merk pasifik diberikan Terdakwa kepada Saksi Riwala Diva yang pada saat itu sebagai pacar Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatannya pada malam hari dengan situasi dan kondisi Toko Maranti dalam keadaan sepi sedangkan untuk lampu penerangan didalam Toko Maranti dalam keadaan hidup Sebagian, sedangkan lampu penerangan di sekitar Toko Maranti dalam keadaan hidup. Selain itu posisi Toko Maranti dengan Rumah Saksi  Bambang Agus Setiaji Bin Ali Achmadi masih didalam satu pekarangan yang sama namun terdapat pembatas berupa pagar di samping kiri dan kanan.
  • Terdakwa sudah merencanakan perbuatannya jauh sebelum kejadian berlangsung, alasan Terdakwa mengambil barang yang ada pada Toko Maranti karena seminggu sebelumnya Terdakwa membeli buku di toko tersebut dan keadaan toko maranti dalam keadaan sepi hingga munculah niat Terdakwa untuk mengambil barang di toko maranti.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk asus warna Silver Hitam beserta Charger adalah untuk dijual Kembali dan keuntungan sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari, selain itu uang sejumlah Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) juga telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari, sedangkan maksud dan tujuan Terdakwa memberikan 1 (satu) unit sepeda ontel warna hitam merk pasifik kepada saksi Riwala Diva yaitu untuk digunakan berolahraga
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk asus warna Silver Hitam beserta Charger, uang sejumlah Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) pasang speaker aktif dan 1 (satu) unit sepeda ontel warna hitam merk pasifik dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin dari pemilik barang tersebut
  • Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa maka pemilik Toko Maranti Saksi Bambang Agus Setiaji Bin Ali Achmadi mengalami kerugian sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa RAHMAT HERMAWAN Bin SUHERMAN  pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Maranti yang beralamat pada Jl.Jendral Sudirman Rt.15 Rw.00 Kel.Sidorejo Kec.Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

:

  • Bahwa bermula pada tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Terdakwa berjalan kaki dari kos menuju Toko Maranti selama 45 menit. Sesampainya di Toko Maranti Terdakwa berhenti diseberang Toko Maranti untuk memantau dan memastikan jika situasi disekitar Toko Maranti dalam keadaan aman. Setelah dirasa aman, sekira pukul 00.30 dinihari pada hari sabtu tanggal 8 Maret 2025 Terdakwa langsung menuju pintu belakang Toko Maranti dan sesampainya dibelakang pintu toko, Terdakwa mendapati jika pintu dalam keadaan terkunci, sehingga Terdakwa mengeluarkan peralatan yang sudah disiapkan berupa 1 (satu) buah kunci obeng dan 1 (satu) buah kunci tang. Terdakwa membuka pintu toko dengan cara  membuka 2 (dua) buah baut pada handle / gagang yang ada dipintu hingga handle / gagang terlepas, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tang untuk merusak silinder kunci hingga kemudian pintu dapat terbuka.
  • Setelah itu Terdakwa mendekati meja yang ada didalam toko tersebut untuk membuka laci meja dan menemukan uang sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), kemudian uang tersebut dimasukan Terdakwa kedalam saku celana yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit Laptop Merk asus warna Silver Hitam beserta Charger dan 1 (satu) pasang speaker aktif yang diletakan diatas meja, kemudian Terdakwa memasukan laptop beserta charger tersebut kedalam tas plastic kresek yang sudah Terdakwa siapkan dari rumah.
  • Kemudian Terdakwa berjalan menuju garasi rumah yang berada dibelakang toko untuk mengambil sepeda ontel merk Pacific Warna Hitam, setelah itu sepeda tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa dengan cara didorong hingga depan toko, selanjutnya Terdakwa menggantungkan tas plastic yang berisi Laptop Merk asus warna Silver Hitam beserta Charger dan 1 (satu) pasang speaker aktif, yang kemudian Terdakwa menaiki sepeda tersebut menuju kos Terdakwa yang beralamat di Gang Lombok III Kel.Madurejo.
  • Beberaha hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit laptop merk asus beserta charger kepada seseorang yang Terdakwa sendiri tidak mengenal orang tersebut. Terdakwa mengetahui pembeli laptop tersebut melalui media social facebook dan hasil dari penjualan laptop tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) pasang speaker aktif masih disimpan oleh Terdakwa di kos Terdakwa. Sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda ontel warna hitam merk pasifik diberikan Terdakwa kepada Saksi Riwala Diva yang pada saat itu sebagai pacar Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatannya pada malam hari dengan situasi dan kondisi Toko Maranti dalam keadaan sepi sedangkan untuk lampu penerangan didalam Toko Maranti dalam keadaan hidup Sebagian, sedangkan lampu penerangan di sekitar Toko Maranti dalam keadaan hidup. Selain itu posisi Toko Maranti dengan Rumah Saksi  Bambang Agus Setiaji Bin Ali Achmadi masih didalam satu pekarangan yang sama namun terdapat pembatas berupa pagar di samping kiri dan kanan.
  • Terdakwa sudah merencanakan perbuatannya jauh sebelum kejadian berlangsung, alasan Terdakwa mengambil barang yang ada pada Toko Maranti karena seminggu sebelumnya Terdakwa membeli buku di toko tersebut dan keadaan toko maranti dalam keadaan sepi hingga munculah niat Terdakwa untuk mengambil barang di toko maranti.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk asus warna Silver Hitam beserta Charger adalah untuk dijual Kembali dan keuntungan sebesar Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari, selain itu uang sejumlah Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) juga telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari, sedangkan maksud dan tujuan Terdakwa memberikan 1 (satu) unit sepeda ontel warna hitam merk pasifik kepada saksi Riwala Diva yaitu untuk digunakan berolahraga
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk asus warna Silver Hitam beserta Charger, uang sejumlah Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) pasang speaker aktif dan 1 (satu) unit sepeda ontel warna hitam merk pasifik dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin dari pemilik barang tersebut
  • Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa maka pemilik Toko Maranti Saksi Bambang Agus Setiaji Bin Ali Achmadi mengalami kerugian sebesar Rp.4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 11 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

                                                                                                                                  

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya