| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G/2025/PN Pbu | 1.ANANG MASRANI 2.MASRANSYAH 3.ABDUL MANAN 4.DAUT 5.ARBAIN.M |
PT. BUMI LANGGENG PERDANATRADA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tanah dengan luasan 253 Ha yang berlokasi di RT 17, kel.kumai hulu dengan batas-batas sebagai berikut; a. sebelah utara dengan kebun plasma b. Sebelah Timur dengan Jailani/Kai Katul(Saat ini jalan dan kebun sawit PT.BLP) c. Sebelah Selatan dengan Camp Bedaun III d. Sebelah Barat dengan Watasan Kai Laning Cs (saat ini Jalan dan kebun sawit PT.BLP) Adalah sah milik Pengugat sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran Tanah Nomor 140/09/KHU/2012.Pem, beserta seluruh lampirannya 3. Menyatakan Tergugat menduduki, menggarap, menanam Perkebunan Kelapa Sawit di atas tanah Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) 4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan atau mengembalikan tanah berperkara kepada Penggugat tanpa pembebanan dalam bentuk apapun 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari lalai memenuhi putusan Pengadilan terhitung sejak isi gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun hingga putusan dilaksanakan 6. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan jurusita Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul akibat perkara ini
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
