Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-53/O.2.14/Enz.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Lengkap
|
:
|
ABDUL ROFI Bin MAT PURAH
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 18 Februari 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Rambutan Gang Kepiting, RT. 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Mei 2025 s/d Tanggal 29 Mei 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 20 Juni 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 29 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa ABDUL ROFI Bin MAT PURAH pada hari Senin tanggal 26 Mei Tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di seputaran pinggir Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh sdr. DEDE (DPO) dimana pada saat itu sdr. DEDE (DPO) menanyakan keberadaan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Rambutan Gang Kepiting, RT. 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, adapun maksud sdr. DEDE (DPO) menanyakan keberadaan Terdakwa yaitu karena sdr. DEDE (DPO) ingin main ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mempersilahkan sdr. DEDE (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa. Hingga pada pukul 16.00 WIB, sdr. DEDE (DPO) sampai di rumah Terdakwa, setelah beberapa saat mengobrol dengan Terdakwa, sdr. DEDE (DPO) mengajak Terdakwa untuk urunan membeli narkotika jenis shabu. Namun, Terdakwa menolak karena Terdakwa tidak memiliki uang, lalu sdr. DEDE (DPO) membujuk Terdakwa dengan mengatakan “TIDAK USAH DIPIKIR UANGNYA, KAMU TINGGAL BANTU AKU AMBIL BARANGNYA”, tanpa berpikir panjang Terdakwa mengiyakan dan langsung mengikuti sdr. DEDE (DPO) berangkat menuju Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Sesampainya disana, sdr. DEDE (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar di seputaran Jalan Rambutan dan sdr. DEDE (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa untuk membeli rokok. Tidak beberapa lama sekitar pukul 16.30 WIB, Sdr. DEDE (DPO) ada menelepon Terdakwa dan memberitahukan bahwa barang diduga narkotika jenis shabu tersebut ada terletak di pinggir Jalan terbungkus dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlin Bold, setelah itu Terdakwa mencari – cari di sekitar, sampai akhirnya Terdakwa menemukannya di sekitaran pinggir jalan raya tempat Terdakwa berhenti, selanjutnya 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlin Bold yang di dalamnya berisi paket narkotika diduga jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celana milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menunggu sdr. DEDE (DPO) di sebuah cucian motor yang beralamat di jalan Rambutan, RT. 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan maksud agar Terdakwa merokok sebentar sembari menunggu kabar dari Sdr. DEDE (DPO) dan Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlin Bold yang di dalamnya berisi paket narkotika diduga jenis shabu tersebut disamping tempat Terdakwa duduk. Bahwa tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB datang Personil Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan melanggar hukum, Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang diduga jenis Shabu berupa 2 (dua) plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 (tiga koma dua satu) gram atau berat bersih 2,81 (dua koma delapan satu) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 27 Mei 2025 Nomor: 89/10855/2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 (tiga koma dua satu) gram atau berat bersih 2,81 (dua koma delapan satu) gram. Kemudian barang bukti tersebut setelah disisihkan dibagi menjadi:
- 1 (satu) buah paket yang didalamnya diduga berisi shabu disisihkan ke Forensik BPOM Kota Palangka Raya dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 2 (dua) buah paket yang didalamnya diduga berisi shabu disisihkan untuk persidangan dengan berat kotor 3,13 (tiga koma tiga belas) gram, berat bungkus plastik 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0286 tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip kecil + kristal bening dengan berat netto 0,2985 (nol dua sembilan delapam lima) gram dengan uji yang dilakukan jenis / parameter uji identifikasi Methamfetamin, pustaka MA PPOMN 14/N/2001 dan metode reaksi warna / KLT / Spetrofotometri diperoleh kesimpulan yaitu sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMIN (Positif). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang diduga jenis Shabu berupa 2 (dua) plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 (tiga koma dua satu) gram atau berat bersih 2,81 (dua koma delapan satu) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada kaitannya dalam ilmu Kesehatan dan pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu Pendidikan dalam suatu Lembaga.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ABDUL ROFI Bin MAT PURAH pada hari Senin tanggal 26 Mei Tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah cucian motor yang beralamat di Jalan Rambutan, RT. 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat, ABDUL ROFI Bin MAT PURAH yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa terindikasi melakukan tindak pidana melawan hukum tentang narkotika jenis shabu, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya penyelidikan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah cucian motor yang beralamat di Jalan Rambutan, RT. 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan di samping tempat Terdakwa duduk 1 (satu) buah kotak rokok Merek Marlin Bold yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 (tiga koma dua satu) gram dan berat bersih 2,81 (dua koma delapan satu) gram dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo F5 dengan Nomor SIM Card 085654670865 yang dipegang oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 27 Mei 2025 Nomor: 89/10855/2025, telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 (tiga koma dua satu) gram atau berat bersih 2,81 (dua koma delapan satu) gram. Kemudian barang bukti tersebut setelah disisihkan dibagi menjadi:
- 1 (satu) buah paket yang didalamnya diduga berisi shabu disisihkan ke Forensik BPOM Kota Palangka Raya dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, berat bungkus plastik 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 2 (dua) buah paket yang didalamnya diduga berisi shabu disisihkan untuk persidangan dengan berat kotor 3,13 (tiga koma tiga belas) gram, berat bungkus plastik 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0286 tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt, telah melakukan pengujian terhadap 1 bungkus plastik klip kecil + kristal bening dengan berat netto 0,2985 (nol dua sembilan delapam lima) gram dengan uji yang dilakukan jenis / parameter uji identifikasi Methamfetamin, pustaka MA PPOMN 14/N/2001 dan metode reaksi warna / KLT / Spetrofotometri diperoleh kesimpulan yaitu sampel tersebut mengandung METHAMPHETAMIN (Positif). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis Shabu berupa 2 (dua) plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 (tiga koma dua satu) gram atau berat bersih 2,81 (dua koma delapan satu) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak ada kaitannya dalam ilmu Kesehatan dan pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu Pendidikan dalam suatu Lembaga.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Pangkalan Bun, 28 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008
|