Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Pbu HALIMAH 1.DESI HAIRANI
2.ZUL ARIFIN HASIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.HALIMAH
Tergugat
NoNama
1DESI HAIRANI
2ZUL ARIFIN HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUTIKNO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 160.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------

2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.--------------------------------------------------------------------

3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Hutangnya [Baca : Pinjaman Dana] sejumlah Rp. 160.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).---

4. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas jaminan yang saat ini berada ditangan PENGGUGAT antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Satu Bidang Tanah (Kebun Kelapa Sawit) dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 590.3/22/SPPFBT/RGD-AS/XII/2018, Tanggal 22 Desember 2018, Yang Membuat Pernyataan BAMBANG SUTIKNO, Diketahui Ketua RT. 04 Desa Rangda YADI dengan Mengetahui Kepala Desa Rangda MUHAMMAD UMAR dengan Lampiran Gambar Kasar Tanah Atas Nama BAMBANG SUTIKNO berserta Surat Keterangan Bebas Sengketa, Tanggal 22 Desember 2018, Yang Membuat Pernyataan BAMBANG SUTIKNO, Yang Membenarkan Ketua RT. 04 Desa Rangda YADI dengan Mengetahui Kepala Desa Rangda MUHAMMAD UMAR, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

Ukuran Tanah                               :-----------------------------------------------------------------

  • Panjang                                      : 150 Meter;---------------------------------------------------
  • Lebar                                          : 100 Meter;---------------------------------------------------
  • Luas                                           : 15.000 Meter Persegi/1,5 Hektar;---------------------

Batas-Batas Tanah                      :-----------------------------------------------------------------

  • Utara                                          : Ali;-------------------------------------------------------------
  • Timur                                         : Bambang Sutikno;----------------------------------------
  • Selatan                                       : Joko;----------------------------------------------------------
  • Barat                                          : PT. Citra Borneo Indah (CBI);--------------------------

Yang terletak di Rukun Tetangga 004, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------

-Satu Bidang Tanah (Kebun Kelapa Sawit) dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 590.3/95/SPPFBT/RGD-AS/XII/2018, Tanggal 22 Desember 2018, Yang Membuat Pernyataan BAMBANG SUTIKNO, Diketahui Ketua RT. 04 Desa Rangda YADI dengan Mengetahui Kepala Desa Rangda MUHAMMAD UMAR dengan Lampiran Gambar Kasar Tanah Atas Nama BAMBANG SUTIKNO berserta Surat Keterangan Bebas Sengketa, Tanggal 22 Desember 2018, Yang Membuat Pernyataan BAMBANG SUTIKNO, Yang Membenarkan Ketua RT. 04 Desa Rangda YADI dengan Mengetahui Kepala Desa Rangda MUHAMMAD UMAR, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

Ukuran Tanah                               :-----------------------------------------------------------------

  • Panjang                                      : 200 Meter;---------------------------------------------------
  • Lebar                                          : 100 Meter;---------------------------------------------------
  • Luas                                           : 20.000 Meter Persegi/2 Hektar;-----------------------

Batas-Batas Tanah                      :-----------------------------------------------------------------

  • Utara                                          : Kursan;------------------------------------------------------
  • Timur                                         : Bambang Sutikno;----------------------------------------
  • Selatan                                       : Jl. Tonam;---------------------------------------------------
  • Barat                                          : Kursan;------------------------------------------------------

Yang terletak di Jalan Tonam, Rukun Tetangga 004, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------

-Satu Bidang Tanah (Kebun Kelapa Sawit) dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 590.3/142/SPPFBT/RGD-AS/XII/2019, Tanggal 10 Desember 2019, Yang Membuat Pernyataan BAMBANG SUTIKNO, Diketahui Ketua RT. 04 Desa Rangda YADI dengan Mengetahui Kepala Desa Rangda MUHAMMAD UMAR dengan Lampiran Gambar Kasar Tanah Atas Nama BAMBANG SUTIKNO berserta Surat Keterangan Bebas Sengketa, Tanggal 10 Desember 2019, Yang Membuat Pernyataan BAMBANG SUTIKNO, Yang Membenarkan Ketua RT. 04 Desa Rangda YADI dengan Mengetahui Kepala Desa Rangda MUHAMMAD UMAR, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

Ukuran Tanah                               :-----------------------------------------------------------------

  • Panjang                                      : 200 Meter;---------------------------------------------------
  • Lebar                                          : 100 Meter;---------------------------------------------------
  • Luas                                           : 20.000 Meter Persegi/2 Hektar;-----------------------

Batas-Batas Tanah                      :-----------------------------------------------------------------

  • Utara                                          : Hj. Endang;-------------------------------------------------
  • Timur                                         : Tanah Kosong;---------------------------------------------
  • Selatan                                       : Bambang Sutikno;----------------------------------------
  • Barat                                          : Ryanto;------------------------------------------------------

Yang terletak di Rukun Tetangga 004, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------

-Satu Bidang Tanah (Kebun Kelapa Sawit) dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 590.3/143/SPPFBT/RGD-AS/XII/2019, Tanggal 10 Desember 2019, Yang Membuat Pernyataan BAMBANG SUTIKNO, Diketahui Ketua RT. 04 Desa Rangda YADI dengan Mengetahui Kepala Desa Rangda MUHAMMAD UMAR dengan Lampiran Gambar Kasar Tanah Atas Nama BAMBANG SUTIKNO berserta Surat Keterangan Bebas Sengketa, Tanggal 10 Desember 2019, Yang Membuat Pernyataan BAMBANG SUTIKNO, Yang Membenarkan Ketua RT. 04 Desa Rangda YADI dengan Mengetahui Kepala Desa Rangda MUHAMMAD UMAR, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

Ukuran Tanah                               :-----------------------------------------------------------------

  • Panjang                                      : 200 Meter;---------------------------------------------------
  • Lebar                                          : 100 Meter;---------------------------------------------------
  • Luas                                           : 20.000 Meter Persegi/2 Hektar;-----------------------

Batas-Batas Tanah                      :-----------------------------------------------------------------

  • Utara                                          : Bambang Sutikno;----------------------------------------
  • Timur                                         : Tanah Kosong;---------------------------------------------
  • Selatan                                       : Bambang Sutikno;----------------------------------------
  • Barat                                          : Ryanto;------------------------------------------------------

Yang terletak di Rukun Tetangga 004, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----

6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak