Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-720/O.2.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA  : PDM-52/O.2.14/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN

Tempat Lahir

:

Sepringgan gelik

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 17 November 2005

NIK

:

6201021711050007

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan P Adipati 2 Natai Butar Rt. 19, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendididkan

:

SD (Tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN TERDAKWA :
  1. Penangkapan                              :  Sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025
  • Perpanjangan Penangkapan  :  Sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025
  1. Penahanan                                  : 
  • Penyidik

: Rutan, Sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 20 Juni 2025

  • Perpanjangan PU

: Rutan, Sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025

  • Perpanjangan PN 1

: Rutan sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 29 Agustus 2025

  • Perpanjangan PN 2

: Rutan sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d tanggal 28 September 2025

  • Penuntut Umm

: Rutan sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa Terdakwa SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di dalam Ruko Jalan Rambutan Rt. 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih 5 gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saudara SODIK (DPO) yang pada intinya menyuruh Terdakwa untuk menjaga cucian motor karena di bawah tower ada dompet yang berisi pil inek kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar jam 07.00 WIB Saudara SODIK (DPO) menelpon Terdakwa dengan perintah untuk membuka cucian yang mana sebelum membuka tempat cucian Saudara SODIK (DPO) menyuruh Terdakwa melihat dompet yang berada di bawah tower dan bilang kalo mau ambil saja 1 (satu) butir pil inek setelah mendengar perintah dari Saudara SODIK (DPO) Terdakwa mengambil 1 (satu) butir pil inek tersebut kemudian Terdakwa membuka tempat cucian dan lanjut bekerja kemudian pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB tiba – tiba ada polisi datang dan langsung menangkap Terdakwa kemudian Terdakwa di geledah badan dan juga menggeledah seluruh tempat cucian  kemudian polisi berhasil menemukan dompet yang ada di bawah tower air dan setelah di buka ternyata berisi pil inek sebanyak 20 (dua puluh) butir selain itu ada plastic klip kosong serta timbangan digital dan 1 (satu) buah Handphone merk REALME dengan nomor kartu 085705866831 yang dipegang oleh Terdakwa kemudian Terdakwa bilang ke polisi bahwa dompet tersebut punya Saudara SODIK (DPO) dan Terdakwa hanya di suruh menjaga saja kemudian Terdakwa beserta barang bukti  di bawa ke kantor SarRes Narkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih 5 (lima) gram jenis Pil Ekstacy dengan berat kotor 8,36 (delapan koma tiga enam) gram atau berat bersih 7,86 (Tujuh Koma Delapan Enam) gram serta tidak ada memiliki ijin dari Kementrian atau dari Pemerintahan serta tidak digunakan untuk pendidikan, pengobatan dan penelitian dalam suatu Lembaga Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 90/10855/2025 tanggal 27 Mei 2025 dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) pil warna merah muda yang didalamnya diduga berisi ekstasi dengan berat kotor kotor 8,36 (delapan koma tiga enam) gram atau berat bersih 7,86 (Tujuh Koma Delapan Enam) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur KABIDLABFOR perihal pemeriksaan barang bukti Narkoba nomor : R/5882/VI/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 16 juni 2025, hasil pemeriksaan sempel barang bukti 1 butir tablet warna merah muda dengan berat netto 0.382 gram, adalah POSITIF NARKOTIKA bahan aktif MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di dalam Ruko Jalan Rambutan Rt. 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih 5 gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : --------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat mendapatkan informasi dari informan bahwa di Ruko Jalan Rambutan Rt. 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ada orang yang menyimpan narkoba kemudian Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan pengintaian kemudian mengamankan Terdakwa SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN yang berada di dalam Ruko cucian motor setelah melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa kemudian Saksi TEMY bersama Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat  melakukan penggeledahan di dalam ruko tersebut yang di lihat oleh Saksi ASYIKIN NOOR dan ketua RT setempat lalu saat melakukan penggeledahan Saksi TEMY Bersama Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat menemukan sebuah dompet di dekat Tandon air yang setelah di buka di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip di duga Narkotika jenis Ekstacy sebanyak 20 (dua puluh) butir kemudian di timbang dengan berat kotor 8,36 (delapan koma tiga enam) gram kemudian Personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat juga menemukan 1 (satu) pak plastic klip bening kosong, 1 (satu) timbangan digital dan mengamankan juga 1 (satu) buah Handphone merk REALME dengan nomor kartu 085705866831 yang dipegang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti  di bawa ke kantor SarRes Narkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih 5 (lima) gram jenis Pil Ekstacy dengan berat kotor 8,36 (delapan koma tiga enam) gram atau berat bersih 7,86 (Tujuh Koma Delapan Enam) gram serta tidak ada memiliki ijin dari Kementrian atau dari Pemerintahan serta tidak digunakan untuk pendidikan, pengobatan dan penelitian dalam suatu Lembaga Republik Indonesia
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 90/10855/2025 tanggal 27 Mei 2025 dari Kantor PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) pil warna merah muda yang didalamnya diduga berisi ekstasi dengan berat kotor kotor 8,36 (delapan koma tiga enam) gram atau berat bersih 7,86 (Tujuh Koma Delapan Enam) gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa SAMSURI Bin ABDUL RAHMAN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur KABIDLABFOR perihal pemeriksaan barang bukti Narkoba nomor : R/5882/VI/RES.9.5./2025/Bidlabfor, tanggal 16 juni 2025, hasil pemeriksaan sempel barang bukti 1 butir tablet warna merah muda dengan berat netto 0.382 gram, adalah POSITIF NARKOTIKA bahan aktif MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran I Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 27 Agustus 2025

    • PENUNTUT UMUM

 

 

    • GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

    AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970107 202203 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya