Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
- DAKWAAN
- Berkas Perkara : PDM-26/O.2.14/enz.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kediri
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
33 Tahun / 17 April 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan A. Yani RT.14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Atau sesuai KTP Jalan Kalimantan RT.02 Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mekanik
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 20 Januari 2025 s/d 23 Januari 2025
Perp. Penangkapan : Tanggal 23 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025
- Penahanan
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 Januari 2025 s/d 14 Februari 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 15 Februari 2025 s/d 26 Maret 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 27 Maret 2025 s/d 25 April 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 April 2025 s/d 25 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 23 Mei 2025 s/d 11 Juni 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Alfamart di Jalan Iskandar RT.17 RW.05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO dan Saksi TEMY MARETA Anak Dari ASRIANSYAH selaku Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA terindikasi melakukan Tindak Pidana Narkotika, sehingga Saksi ARY SISWOYO dan Saksi TEMY MARETA melakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO di jalan A. Yani RT.14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA didatangi oleh sdr. RAGIL (DPO) dengan maksud untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu secara bersama-sama, kemudian sdr. RAGIL (DPO) menawarkan Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA untuk menjual Narkotika jenis Shabu sehingga mendapatkan tambahan penghasilan dan selanjutnya Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA menyetujui tawaran tersebut sehingga sdr. RAGIL menyerahkan beberapa alat berupa plastik klip, gunting dan timbangan dengan maksud membantu Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA dalam melakukan penjualan Narkotika;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA mendapatkan telpon dari sdr. RAGIL (DPO) yang menyuruh Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA untuk mendatangi Alfamart Madurejo sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB bertempat di depan Alfamart di Jalan Iskandar RT.17 RW.05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA bertemu dengan sdr. RAGIL (DPO) dan menerima Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah dibicarakan, kemudian sdr. RAGIL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA. Selanjutnya saat Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA meninggalkan lokasi tersebut, kemudian Saksi ARY SISWOYO dan Saksi TEMY MARETA mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA yang disaksikan juga oleh Saksi ALFARABY USMAN Bin MADIAN sehingga diperoleh barang-barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hijau tua dengan nomor sim 0857055871791 dan 4 (empat) paket plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram atau berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram di dalam tong sampah yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA dan diperoleh 1 (satu) buah alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ pocket Scale serta 5 (lima) pak plastik klip kosong, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 006/ 10852/2025 tanggal 21 Januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket berisi shabu dengan berat kotor 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram, berat bungkus plastik 0,80 (nol koma delapan puluh) gram atau berat bersih 1,71 gram (satu koma tujuh puluh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0044, tanggal 24 Januari 2025 yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,3310 gram a.n. Sdri. TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO adalah Identifikasi Methamfetamin Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------
=====ATAU====
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Alfamart di Jalan Iskandar RT.17 RW.05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di depan Alfamart di Jalan Iskandar RT.17 RW.05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi ARY SISWOYO Bin ABDUL TRIMANTO dan Saksi TEMY MARETA Anak Dari ASRIANSYAH selaku Anggota Kepolisian sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA yang disaksikan juga oleh Saksi ALFARABY USMAN Bin MADIAN sehingga diperoleh barang-barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hijau tua dengan nomor sim 0857055871791 dan 4 (empat) paket plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram atau berat bersih 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram di dalam tong sampah yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA dan diperoleh 1 (satu) buah alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ pocket Scale serta 5 (lima) pak plastik klip kosong, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa adapun Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO di jalan A. Yani RT.14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA didatangi oleh sdr. RAGIL (DPO) dengan maksud untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu secara bersama-sama, kemudian sdr. RAGIL (DPO) menawarkan Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA untuk menjual Narkotika jenis Shabu sehingga mendapatkan tambahan penghasilan dan selanjutnya Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA menyetujui tawaran tersebut sehingga sdr. RAGIL menyerahkan beberapa alat berupa plastik klip, gunting dan timbangan dengan maksud membantu Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA dalam melakukan penjualan Narkotika. Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa TIVANDA KISTYA menerima Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr. RAGIL (DPO);
- Bahwa Terdakwa TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 006/ 10852/2025 tanggal 21 Januari 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket berisi shabu dengan berat kotor 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram, berat bungkus plastik 0,80 (nol koma delapan puluh) gram atau berat bersih 1,71 gram (satu koma tujuh puluh satu) gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0044, tanggal 24 Januari 2025 yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan berat kotor 0,3310 gram a.n. Sdri. TIVANDA PENA KISTYA Alias BUTA Bin SUTIKNO adalah Identifikasi Methamfetamin Positif, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 17 Juni 2025
-
- UMUM
ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
-
- AJUN JAKSA NIP. 1972101119931001
|