Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
- Menyatakan sah “Surat Perjanjian Gadai, Tanggal 08 Juni 2024, yang ditandatangani antara PIHAK PERTAMA M. NUR KHOLIS dan PIHAK KEDUA ADITYA PRATAMA” Juncto “Addendum Surat Perjanjian Gadai, Tanggal 27 Februari 2025, yang ditandatangani antara PIHAK PERTAMA M. NUR KHOLIS dan PIHAK KEDUA ADITYA PRATAMA”.------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “WANPRESTASI (CIDERA JANJI)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas hutang (pinjaman) sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).----------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Bulan kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------
- Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5018, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 124/Madurejo/2010, Tanggal 19 April 2010, Luas : 720 M?2; (Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Atas Nama Pemegang Hak : YOSEPH IBRAHIM SIGARLAKI, yang terletak di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Maudejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupetan Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---
|