| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Mendawai, Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Telp. : (0532) Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-44/O.2.14/Eoh.2/04/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
ROSI Binti GEDEN
|
|
NIK
|
:
|
6201026512820006
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun ( Kabupaten Kotawaringin Barat)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
44 Tahun / 25 Desember 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan P.Adipati Gang Beringin Rt 12 Kel. Raja Kab. Kobar Prop. Kalteng
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan terdakwa :
1. Penangkapan : Sejak tanggal 15 Februari 2026
2. Penahanan
Penyidik : Sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d tanggal 07 Maret 2026
Pepanjangan PU : Sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d tanggal 16 April 2026
Penuntut Umum : Sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 04 Mei 2026
III. DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ROSI Binti GEDEN bersama-sama dengan Sdr. ANDI (DPO), Sdr. ARCA (DPO), Sdr. DINO (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. TULUS (DPO), dan Sdr. ISAY (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, pada Blok 26 Afdeling Bravo PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 73/HGU/BPN/2005 Tanggal 17 Juni 2005 dan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/175/VI/2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) memutuskan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada Perusahaan Perkebunan Besar (PB) atas nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dengan spesifikasi umum usaha perkebunanan yaitu total luas areal 4.398 Hektar;
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ROSI Binti GEDEN sedang berada di pondok yang beralamat di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah didatangi oleh Sdr. ARCA (DPO) dan Sdr. DINO (DPO) lalu meminta tolong kepada Terdakwa ROSI untuk melangsir brondolan buah kelapa sawit di dalam karung yang mana sebelumnya Sdr. ARCA (DPO), Sdr. DINO (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. TULUS (DPO), Sdr. ISAY (DPO) telah mengambil dan mengangkut buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) karung seberat 500 (lima ratus) kilogram. Selanjutnya Terdakwa ROSI mengajak Sdr. ANDI (DPO) untuk menemani mengangkut karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit lalu Terdakwa ROSI berboncengan dengan Sdr. ANDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi KH 4454 WV bersama Sdr. ARCA (DPO) dan Sdr. DINO (DPO) yang menggunakan motor milik mereka untuk menunjukkan lokasi karena Terdakwa ROSI tidak tahu tempatnya kemudian setibanya di Blok 26 Afdeling Bravo PT. GYSM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ROSI melihat karung-karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit terpencar sebanyak 10 (sepuluh) karung namun masih ada di lokasi atau blok yang sama. Selanjutnya Terdakwa ROSI dan Sdr. ANDI (DPO) mengangkut karung berisikan brondolan buah kelapa sawit menggunakan Sepeda Motor merk Honda Scoopy lalu di tumpuk menjadi 1 (satu) tempat untuk mempermudah dalam pengangkutan, setelah selesai ditumpuk menjadi 1 (satu) tempat kemudian Terdakwa ROSI dan Sdr. ANDI (DPO) menutup karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit menggunakan pelepah sawit agar tidak hilang lalu Terdakwa ROSI dan Sdr. ANDI (DPO) pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa ROSI dan Sdr. ANDI (DPO) berangkat dari pondok menuju ke Blok 26 Afdeling Bravo PT. GYSM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah lalu tiba di lokasi sekira pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi JEFRIANUS OI DENGI Anak Dari DOMINIKUS DAGA bersama Saksi JUWARNO Bin JUMADI, Sdr. VICTOR dan 1 (satu) anggota TNI pengamanan selaku Satuan Pengamanan PT. GSYM melakukan patroli dari perumahan Base camp menuju ke Blok 25/28 Afdelling Bravo PT. GSYM lalu tim patroli berhenti di Jalan Colecction kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit kemudian melanjutkan patroli di Blok 26 Afdeling Bravo PT. GSYM tim patroli melihat cahaya lampu sepeda motor di dalam Blok 26 lalu cahaya lampu sepeda motor tersebut mati dan tim patroli langsung melakukan pengecekan. Selanjutnya tim patroli melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter kabur meninggalkan sepeda motor lalu ada 1 (satu) orang perempuan dengan Sepeda Motor merk Honda Scoopy dan 10 (sepuluh) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit di Blok 26 Afdeling Bravo PT. GSYM kemudian tim patroli mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang setelah di introgasi bernama Terdakwa ROSI lalu salah satu dari tim patroli menghubungi Saksi MUHAMMAD ANDRI KHAFIDULLAH Bin M.ZAINI selaku mandor kebun bahwa di areal kerjanya telah terjadi pencurian brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa ROSI dengan Sepeda Motor merk Honda Scoopy dan 10 (sepuluh) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit dibawa ke Base Camp PT. GSYM untuk dilakukan penimbangan terhadap brondolan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa ROSI beserta barang bukti di bawa ke Polres Kotawaringin Barat guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian Material PT. GUNUNG SEJAHTERA YOLI MAKMUR pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB brondolan buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa ROSI Binti GEDEN, Sdr. ANDI (DPO), Sdr. ARCA (DPO), Sdr. DINO (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. TULUS (DPO), dan Sdr. ISAY (DPO) ambil yaitu sebanyak 10 (sepuluh) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 500 (lima ratus) kilogram yang mengakibatkan PT. GUNUNG SEJAHTERA YOLI MAKMUR mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
---- Perbuatan Terdakwa ROSI Binti GEDEN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------
---ATAU---
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ROSI Binti GEDEN bersama-sama dengan Sdr. ANDI (DPO), Sdr. ARCA (DPO), Sdr. DINO (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. TULUS (DPO), dan Sdr. ISAY (DPO)pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, pada Blok 26 Afdeling Bravo PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ROSI Binti GEDEN sedang berada di pondok yang beralamat di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah didatangi oleh Sdr. ARCA (DPO) dan Sdr. DINO (DPO) lalu meminta tolong kepada Terdakwa ROSI untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit di dalam karung yang mana sebelumnya Sdr. ARCA (DPO), Sdr. DINO (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. TULUS (DPO), Sdr. ISAY (DPO) telah mengambil dan mengangkut buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) karung seberat 500 (lima ratus) kilogram. Selanjutnya Terdakwa ROSI mengajak Sdr. ANDI (DPO) untuk menemani mengangkut karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit lalu Terdakwa ROSI berboncengan dengan Sdr. ANDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi KH 4454 WV bersama Sdr. ARCA (DPO) dan Sdr. DINO (DPO) yang menggunakan motor milik mereka untuk menunjukkan lokasi karena Terdakwa ROSI tidak tahu tempatnya kemudian setibanya di Blok 26 Afdeling Bravo PT. GYSM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa ROSI melihat karung-karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit terpencar sebanyak 10 (sepuluh) karung namun masih ada di lokasi atau blok yang sama. Selanjutnya Terdakwa ROSI dan Sdr. ANDI (DPO) mengangkut karung berisikan brondolan buah kelapa sawit menggunakan Sepeda Motor merk Honda Scoopy lalu di tumpuk menjadi 1 (satu) tempat untuk mempermudah dalam pengangkutan, setelah selesai ditumpuk menjadi 1 (satu) tempat kemudian Terdakwa ROSI dan Sdr. ANDI (DPO) menutup karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit menggunakan pelepah sawit agar tidak hilang lalu Terdakwa ROSI dan Sdr. ANDI (DPO) pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa ROSI dan Sdr. ANDI (DPO) berangkat dari pondok menuju ke Blok 26 Afdeling Bravo PT. GYSM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur) yang berada di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah lalu tiba di lokasi sekira pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi JEFRIANUS OI DENGI Anak Dari DOMINIKUS DAGA bersama Saksi JUWARNO Bin JUMADI, Sdr. VICTOR dan 1 (satu) anggota TNI pengamanan selaku Satuan Pengamanan PT. GSYM melakukan patroli dari perumahan Base camp menuju ke Blok 25/28 Afdelling Bravo PT. GSYM lalu tim patroli berhenti di Jalan Colecction kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit kemudian melanjutkan patroli di Blok 26 Afdeling Bravo PT. GSYM tim patroli melihat cahaya lampu sepeda motor di dalam Blok 26 lalu cahaya lampu sepeda motor tersebut mati dan tim patroli langsung melakukan pengecekan. Selanjutnya tim patroli melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter kabur meninggalkan sepeda motor lalu ada 1 (satu) orang perempuan dengan Sepeda Motor merk Honda Scoopy dan 10 (sepuluh) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit di Blok 26 Afdeling Bravo PT. GSYM kemudian tim patroli mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang setelah di introgasi bernama Terdakwa ROSI lalu salah satu dari tim patroli menghubungi Saksi MUHAMMAD ANDRI KHAFIDULLAH Bin M.ZAINI selaku mandor kebun bahwa di areal kerjanya telah terjadi pencurian brondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa ROSI dengan Sepeda Motor merk Honda Scoopy dan 10 (sepuluh) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit dibawa ke Base Camp PT. GSYM untuk dilakukan penimbangan terhadap brondolan buah kelapa sawit kemudian Terdakwa ROSI beserta barang bukti di bawa ke Polres Kotawaringin Barat guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kerugian Material PT. GUNUNG SEJAHTERA YOLI MAKMUR pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB brondolan buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa ROSI Binti GEDEN, Sdr. ANDI (DPO), Sdr. ARCA (DPO), Sdr. DINO (DPO), Sdr. ASEP (DPO), Sdr. TULUS (DPO), dan Sdr. ISAY (DPO) ambil yaitu sebanyak 10 (sepuluh) karung berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 500 (lima ratus) kilogram yang mengakibatkan PT. GUNUNG SEJAHTERA YOLI MAKMUR mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang berupa karung berisikan brondolan buah kelapa sawit tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan dari PT. GSYM (Gunung Sejahtera Yoli Makmur).
---- Perbuatan Terdakwa ROSI Binti GEDEN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 20 April 2026
Penuntut Umum
FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 199812252022032008
|
|