Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2025/PN Pbu M. ARIFIN, S.H RAMLAN Als BANA Bin SAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 10/Pid.C/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2/V/RES.1.6/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. ARIFIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAN Als BANA Bin SAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 10.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kawitan Rt.17 Kel. Sidorejo atau Gang Kadadiut Rt.20 Kel. Baru Kec. Arut Selatan Kab. Kobar. Prop. Kalteng telah terjadi dugaan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan kronologis kejadian yaitu ketika Unit Resmob Polres Kobar mendapatkan laporan warga bahwa telah terjadi Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol, setelah mendapat informasi tersebut personil Unit Resmob Polres Kobar Langsung mendatangi Rumah tersebut. Pada saat dilakukan pengecekan terhadap Rumah tersebut ditemukan terlapor memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Porles Kobar.

Pihak Dipublikasikan Ya