Dakwaan |
Pada Hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 10.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kawitan Rt.17 Kel. Sidorejo atau Gang Kadadiut Rt.20 Kel. Baru Kec. Arut Selatan Kab. Kobar. Prop. Kalteng telah terjadi dugaan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dengan kronologis kejadian yaitu ketika Unit Resmob Polres Kobar mendapatkan laporan warga bahwa telah terjadi Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol, setelah mendapat informasi tersebut personil Unit Resmob Polres Kobar Langsung mendatangi Rumah tersebut. Pada saat dilakukan pengecekan terhadap Rumah tersebut ditemukan terlapor memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Porles Kobar. |